Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Jakarta, (16/6): Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan berkolaborasi dalam menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Bertempat di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, acara yang dihadiri oleh pelaku industri perbankan, pengurus bank, dan pemegang saham pengendali dari bank buku III dan IV ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi tentang UU JPSK yang disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara 15 April 2016 yang lalu. Acara dibuka dengan sambutan dari Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Dalam sambutannya Bambang menjelaskan bahwa penyusunan UU PPKSK didasari oleh pengalaman Indonesia menghadapi Krisis Ekonomi tahun 1997-98 dan Krisis Ekonomi Global di 2008. Dalam menghadapi situasi krisis sangat dibutuhkan dasar hukum dan protokol krisis agar langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan stabilitas sistem keuangan tepat sasaran.

Sambutan kedua diberikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad. Muliaman menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini tidak ada istilah too big to fail, yang dibuktikan dengan tumbangnya lembaga-lembaga keuangan raksasa internasional pada krisis ekonomi global di 2008. Oleh karena itu setiap lembaga keuangan harus memiliki Recovery Plan saat menghadapi krisis dan UU PPKSK merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk menyusun Recovery Plan tersebut.

Acara sosialisasi ini dimoderatori oleh Usman Kansong, Direktur Pemberitaan Media Indonesia. Pembicara pertama adalah Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Isa menjelaskan bahwa UU PPKSK memiliki beberapa ruang lingkup:  pertama adalah pencegahan, yang dilakukan dengan pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK);  kedua adalah penanganan krisis sistem keuangan, dan yang terakhir adalah penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi SSK normal maupun krisis. Sedangkan prinsip utama yang dianut dalam UU PPKSK yaitu: penguatan koordinasi antar empat lembaga (Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS), penguatan pengawasan perbankan, prinsip Bail In, metode penanganan yang lebih lengkap dan kendali berada di tangan presiden. Koordinasi antar empat lembaga dikuatkan dengan pembentukan komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Tugas utama KSSK adalah melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK, melakukan penanganan krisis sistem keuangan, dan melakukan penanganan permasalahan bank Sistemik, baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Pembicara kedua, Muhammad Prakosa, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan tentang arti penting dari UU PPKSK yang telah disusun.  UU ini disusun sebagai landasan hukum bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjaga SSK Indonesia agar berfungsi efektif dan efisien, serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Muhammad Prakosa juga menekankan pentingnya UU ini disusun sebelum menghadapi krisis, karena moral hazard yang sangat besar bila UU ini disusun saat Indonesia sudah masuk ke dalam situasi krisis.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, menjadi pembicara selanjutnya. Nelson menjelaskan tentang bagaimana suatu bank diklasifikasikan menjadi bank sistemik dan bagaimana perlakuan yang akan diterimanya. Penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan BI dan dilakukan pada kondisi normal. Pemutakhiran daftar bank sistemik dilakukan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan dan dilaporkan dalam rapat KSSK. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan tindakan pengawasan dan penangan solvabilitas bank sistemik.

UU PPKSK menitikberatkan pada pencegahan sehingga langkah-langkah preventif selalu diutamakan. Hal ini ditekankan kembali oleh pembicara keempat, Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia. Bank Sistemik dapat diberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJP/S). PLJP/S adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek. PLJP/S diberikan hanya kepada bank yang masih memenuhi ketentuan mengenai kecukupan modal (illiquid but solvent) dan dijamin dengan agunan berupa surat berharga atau asset kredit kolektibilitas lancar.

Pembicara terakhir adalah Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, yang menjelaskan penanganan Bank Sistemik oleh LPS dan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).  LPS melakukan penanganan bank dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh asset dan kewajiban kepada bank lain (purchase and assumption), pengalihan sebagian atau seluruh asset dan kewajiban kepada bank perantara (bridge bank) dan penanganan bank sesuai dengan UU LPS. LPS juga memilki Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Pengaktifan dan pengakhiran PRP di tetapkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi KSSK. PRP diaktifkan dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional dan PRP dilaksanakan oleh LPS.

Acara kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan pelaku industri perbankan. (PG/AS)