Sosialisasi Undang-Undang PPKSK pada Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Sosialisasi Undang-Undang PPKSK pada Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Jakarta, (17/6): Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan mengadakan sosialisasi untuk Kementerian dan Lembaga pemerintahan terkait di aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan. Pada hari sebelumnya sosialisasi telah diberikan kepada pelaku industri perbankan, pengurus bank, dan pemegang saham pengendali bank.

Acara dibuka dengan pidato kunci Menteri Keuangan yang dibawakan oleh Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Dalam pidato ini Suahasil menjelaskan bahwa UU ini disusun sebagai landasan hukum dalam pengambilan kebijakan dan mekanisme koordinasi antar lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Undang-undang ini menitikberatkan pada langkah-langkah pencegahan krisis sistem keuangan tetapi juga menyediakan panduan penanganan bila krisis keuangan terjadi.

Acara sosialisasi dan diskusi kembali di moderatori oleh Usman Kansong, Direktur Pemberitaan Media Indonesia. Tampil sebagai pembicara pertama, Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal yang menjelaskan tentang alasan penyusunan UU PPKSK. Alasan utama disusunnya UU ini adalah pengalaman Indonesia menghadapi Krisis Ekonomi 97-98 dan Krisis Ekonomi Global 2008. Pelajaran yang diambil adalah perlunya dasar hukum  untuk tindakan pencegahan dan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK), perlunya koordinasi yang kuat antar lembaga yang terkait dengan sistem keuangan dalam memelihara SSK, dan Penerapan praktik terbaik/lazim (best/common practices)  dalam pencegahan dan penanganan permasalahan SSK.

Salah satu poin penting UU KSKK adalah adanya perlindungan dan bantuan hukum bagi pengambil keputusan. Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan UU ini. Dalam hal anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS yang melaksanakan tugas berdasarkan UU ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KSSK maka yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakilinya atau yang menugaskannya.

Pembicara kedua, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan bahwa fokus utama UU ini adalah terhadap Bank Sistemik. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jas perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

UU PPKSK menitikberatkan pada pencegahan sehingga langkah-langkah preventif selalu diutamakan. Hal ini ditekankan kembali oleh pembicara keempat, Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia. Bank Sistemik dapat diberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJP/S). PLJP/S adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek. PLJP/S diberikan hanya kepada bank yang masih memenuhi ketentuan mengenai kecukupan modal (illiquid but solvent) dan dijamin dengan agunan berupa surat berharga atau asset kredit kolektibilitas lancar.

Pembicara terakhir, Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, menjelaskan tentang langkah-langkah yang harus diambil berikutnya. Fauzi mengemukakan bahwa diperlukan komitmen dari ke-4 lembaga anggota KSSK untuk melaksanaan UU PPKSK, khususnya untuk pencegahan krisis. Lalu, dibutuhkan juga komitmen dari industri perbankan, khususnya Bank Sistemik untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain melalui pelaksanaan praktik perbankan yang prudent serta implementasi konsep bail-in. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat dan industri untuk turut mengawasi pelaksanaan tugas KSSK dan lembaga yang terlibat dalam KSSK.

Acara kemudian dilanjutkan  dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Di akhir sosialisasi, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo memberikan Closing Speech. Dalam pidatonya, Mardiasmo menekaankan pentingnya sosialisasi ini agar semua pihak mengerti peran masing-masing dan mampu mengambil tindakan yang tepat demi mencegah dan menangani krisis.  (PG/AS)