Forum Analis: Update RAPBN-P 2016 dan Kebijakan Tax Amnesty
Jakarta, (22/6): Bertempat di Hotel Mulia, Senayan, Badan Kebijakan Fiskal menggelar Forum Analis untuk mengupdate perkembangan ekonomi terkini kepada para ekonom. Pada forum tersebut, Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, berkesempatan untuk memberikan sharing tentang progress RAPBN-P 2016 dan kebijakan tax amnesty yang akan diterapkan di Indonesia.
Suahasil mengatakan, pada rapat panja A dengan badan anggaran, pemerintah telah memutuskan asumsi makro untuk RAPBN-P 2016 sebagai berikut; pertumbuhan ditargetkan menjadi 5,2% dimana sebelumnya pemerintah menetapkan 5,3% pada APBN 2016; inflasi ditetapkan sebesar 4,0%; kurs dengan nilai Rp.13.500; suku Bunga SPN 3 bulan sebesar 5,5%; lifting minyak 820.000 barel/hari; lifting gas 1.150.000 setara minyak per hari; dan ICP dengan nilai USD 40/barel.
Lebih lanjut Suahasil menjelaskan, dengan adanya perubahan ICP, inflasi dan nilai tukar, tentu memunculkan resiko terhadap RAPBN-P 2016 khususnya pada penerimaan negara. Resiko inilah yang terus menjadi perhatian pemerintah. Ia mengungkapkan pemerintah terus berupaya untuk dapat mengurangi resiko terhadap penerimaan negara. Salah satu solusi yang dapat digunakan lanjutnya ialah melalui kebijakan tax amnesty yang hingga saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR.
Menurut Suahasil, panja pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa tax amnesty perlu diberlakukan. Tax amnesty yang akan disahkan Undang-Undangnya dalam waktu dekat ini dilakukan dengan tiga cara, yaitu cara deklarasi dalam negeri, repatriasi dari luar negri dan deklarasi di luar negeri. Sesuai dengan kesepakatan DPR, amnesty rate untuk deklarasi dalam negri dan repatriasi dari luar negri harus lebih rendah dibandingkan dengan rate deklarasi di luar negri. Terkait penghapusan hukuman, hanya hukuman pidana saja yang dihilangkan sedangkan pidana lain akan berjalan semestinya. Untuk kerahasiaan data, Suahasil menyampaikan bahwa terdapat dua logika yang akan dituangkan dalam UU tax amnesty nanti, yaitu data-data tidak dapat dipakai dan aparat pajak tidak boleh memberikan data tersebut kepada pihak lain. Periode pelaksanaan tax amnesty direncanakan berlangsung dari Juli hingga akhir tahun 2016. Dengan adanya tax amnesty pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp.165 triliun. (is/pksk)