DPR Mengesahkan UU APBNP 2016 dan UU Tax Amnesty

DPR Mengesahkan UU APBNP 2016 dan UU Tax Amnesty

Jakarta, (28/6): Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan sidang paripurna dalam rangka proses pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2016 dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Rapat kali ini dipimpin oleh pimpinan rapat Ade Komarudin dan dibuka tepat pada pukul 11.00 WIB. Dari sisi pemerintah hadir Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, dan Menteri Perencanaan Pembangunan atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Sofyan Djalil.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pengajuan RUU tentang Perubahan APBN Tahun 2016 ini selain sesuai dengan amanat perundangan, juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan perekonomian dunia dan nasional, serta hasil pemantauan pelaksanaan APBN Tahun 2016 dalam beberapa bulan berjalan.

Dalam UU APBNP 2016 disepakati penyesuaian beberapa indikator ekonomi makro yang menjadi basis perhitungan APBNP 2016, yaitu: 1) Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%; 2) Laju inflasi sebesar 4,0%; 3) Nilai tukar rupiah rata-rata Rp13.500/USD; 4) Tingkat suku bunga SPN 3 bulan rata-rata 5,5%;  5) Harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata USD40/barel; 6) Lifting minyak rata-rata 820 ribu barel/hari; dan 7) Lifting gas rata-rata 1.150 ribu barel setara minyak/hari. Juga disepakati target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun (2,35% dari PDB), pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.786,2 triliun, dan belanja Negara sebesar Rp2.082,9 triliun.

Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah APBN, alokasi transfer daerah dan dana desa lebih besar daripada belanja Kementerian/Lembaga Pusat, yaitu sebesar Rp776,252 triliun. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, selain mengesahkan RUU APBNP TA 2016, DPR juga mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). (atw/pg)