Panja PNBP Non Migas, Dividen BLU, Pembiayaan dan Defisit RAPBN 2017

Panja PNBP Non Migas, Dividen BLU, Pembiayaan dan Defisit RAPBN 2017

Jakarta, (14/7): Dalam rangka perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017, digelar rapat dengan Badan Anggaran DPR RI dengan agenda pembahasan PNBP Non Migas, dividen BLU, defisit dan pembiayaan. Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, bertindak selaku Koordinator panja pemerintah pada rapat yang diadakan di Gedung Nusantara II, DPR RI ini.

Dari paparan hasil PNBP non migas, penerimaan non migas dari tahun 2011 hingga 2016, masih didominasi dari penerimaan mineral batu bara dengan kontribusi rata-rata 80,5%. Untuk penerimaan kehutanan dari 2012 hingga 2016 juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan rata-rata 9,2% per tahun. Selain review penerimaan tahun sebelumnya, beberapa kementerian terkait yang menyumbang penerimaan SDA non migas juga memaparkan strategi yang akan dilakukan untuk tahun 2017.

Dalam rapat tersebut, enam kementerian penyumbang PNBP terbesar yaitu Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Tata Ruang dan Agraria, serta Kementerian Hukum dan HAM turut mempresentasikan strategi dan arah kebijakan mereka untuk APBN 2017. Pada BLU yang dikelola enam kementerian tersebut, dilaporkan bahwa tiap tahun pendapatannya naik sebesar 17,5%. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pembina BLU, terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari penggunaan aset-aset BLU serta menerapkan kebijakan tarif dan remunerasi yang tepat agar layanan yang diberikan pemerintah dapat terjangkau dan lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Beberapa strategi yang telah disiapkan pemerintah antara lain dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kinerja layanan dan keuangan seluruh BLU dan melaporkan hasil monev kepada K/L, BPK, dan KPK, mendelegasikan sebagian kewenangan pemanfaatan aset BLU kepada pimpinan BLU, dan melaksanakan updating tarif layanan BLU dengan memperhatikan aspek kontinuitas pengembangan masyarakat, daya beli masyarakat, keadilan, kepatutan dan kompetitor. Tarif layanan BLU akan diusulkan oleh kementerian terkait yang kemudian akan dikaji dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Di sisi kebijakan umum pembiayaan, pemerintah berencana menargetkan defisit anggaran di rentang 1,9% - 2,5% terhadap PDB di tahun 2017. Arah kebijakan fiskal di tahun 2017 masih bersifat ekspansif yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang difokuskan pada kegiatan produktif guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. (is/pg)