Penandatangan Perjanjian Tugas Belajar ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jakarta, (9/8): Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang tugas belajar di Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal menggelar penandatanganan perjanjian tugas belajar yang diadakan di Ruang Rapat Analis Fiskal, Gedung Notohamiprodjo, Komplek Kementerian Keuangan. Penandatangan tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan para pegawai Kementerian Keuangan sebelum berangkat melakukan tugas belajar.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Arnella selaku Kepala Subbidang Kerjasama Teknik Luar Negeri, BKF terlebih dahulu membacakan laporan tentang tugas belajar kali ini. Dalam laporannya, Arnella menyampaikan bahwa terdapat 25 orang pegawai Kementerian Keuangan yang akan melaksanakan tugas belajar dengan rincian 19 orang mengambil program magister dan 6 orang akan menempuh program studi doktoral. Berbeda dengan sebelumnya, pada penandatanganan kali ini penerima beasiswa terbanyak berasal dari Lembaga Penjamin Dana Pendidikan (LPDP) dengan jumlah 19 orang, disusul dengan STUNED 4 orang, USAID dan India sebanyak masing-masing satu orang.
Irfa Ampri, Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, dalam sambutannya mengungkapkan, dengan semakin besarnya penerima beasiswa dari LPDP membuktikan bahwa Indonesia semakin independent dan sangat mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Oleh karena itu, Ia berharap agar pegawai yang telah menerima beasiswa dapat mengemban amanat yang diberikan oleh negara dengan menjalankan tugas belajar dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat menyelesaikan tugas tersebut tepat waktu. Selain itu pegawai juga diharapkan dapat menjadi agent of change dan memberikan kontribusi yang maksimal kepada organisasi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari tiap unit eselon I Kementerian Keuangan, dan keluarga pegawai yang akan melaksanakan tugas belajar. (is/atw)






