Analisis dan Evaluasi SiLPA Pemerintah Daerah
Surabaya (16/9): Bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya pada tanggal 16 September 2016, acara FGD Pengelolaan APBD Yang Optimal bertajuk Analisis dan Evaluasi SiLPA Pemerintah Daerah dibuka oleh Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal. Pada sambutan pembukaan, beliau mengemukakan mengenai kebijakan desentralisasi fiskal dengan segala tantangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Alokasi dana ke daerah saat ini sudah lebih besar dari belanja K/L dan Pemerintah Pusat telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola SiLPA-nya. Di akhir sambutannya, Rofy menutup dengan harapan agar FGD ini dapat merekomendasikan besaran SAL atau SiLPA yang tepat agar anggaran yang ada bisa lebih optimal penggunaannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dimoderatori oleh Muhammad Yusmal Nikho, Kepala Subbidang Transfer Ke Daerah, Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal. Materi pertama disampaikan oleh M. Arif Sambodo, Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah dengan memaparkan tentang komponen dan pengelolaan APBD Provinsi Jawa Tengah. Arif mencontohkan pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, tingginya SiLPA yang muncul di akhir tahun anggaran akibat pendapatan daerah yang melampaui target dan terjadinya efisiensi belanja. Di akhir paparan, disampaikan kesimpulan bahwa faktor-faktor pemicu SiLPA yang besar bergantung pada perencanaan APBD, faktor regulasi, faktor sosiologis hukum, dan transfer yang terjadi di akhir tahun.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dewi Puspita, Kepala Bidang Kebijakan Keuangan Daerah, Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal. Dewi memaparkan tentang hasil evaluasi dan analisis mengenai SiLPA Pemerintah Daerah berdasarkan hasil survei APBD dari daerah-daerah yang telah dilakukan sebelumnya. Kesimpulan dari kajian tersebut antara lain, besaran SiLPA memiliki kecenderungan meningkat, terutama pada daerah dengan basis PAD kuat; SiLPA bersumber dari sisi pendapatan dan belanja; terdapat keterkaitan linier antara SiLPA dan simpanan pemda di perbankan; dan kontribusi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebagai upaya pengendalian SiLPA. (ady/el)