Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III 2016 Dalam Kondisi Baik dan Terkendali

Jakarta, (24/10): Berdasarkan hasil pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan nilai tukar, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar surat berharga negara (SBN), perbankan, lembaga keuangan non-bank, penjaminan simpanan, dan fiskal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan III 2016 dalam kondisi baik dan terkendali. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai memimpin rapat rutin KSSK di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. "Kami simpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan pada kuartal III 2016 baik dan terkendali. Hal ini, didukung menurunnya tekanan pada kurs, membaiknya kinerja APBN sebagai instrumen fiskal dampak dari langkah yang diambil pemerintah baik dari sisi belanja, tax amnesty atau peningkatan penerimaan, dan membaiknya pasar modal. Hal ini konsisten dengan kebijakan yang telah diambil Kemenkeu di bidang fiskal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan Managing Director World Bank ini menambahkan perlunya koordinasi kebijakan antarlembaga perekonomian untuk mengelola ekonomi Indonesia agar tetap stabil. “Koordinasi kebijakan sangat penting, langkah yang diambil OJK, BI, LPS, dan Kementerian Keuangan harus saling memperkuat, tidak saling melemahkan,” kata Sri.

Namun demikian, KKSK tetap mencermati berbagai risiko baik dari faktor domestik maupun eksternal yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan hingga akhir tahun 2016. Risiko dari faktor domestik antara lain kondisi intermediasi lembaga jasa keuangan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang mengalami tekanan dari pelemahan perdagangan internasional dan harga komoditas yang rendah, penurunan eksposur utang korporasi, dan kehatian-hatian industri perbankan untuk mengantisipasi tekanan terhadap NPL. Sedangkan dari faktor eksternal antara lain terkait dengan rencana kenaikan Fed Funds rate pada tahun 2016 ditambah dampak Brexit yang menyebabkan tekanan pada pasar modal dan pasar SBN. (atw)

 

Selengkapnya:

Siaran Pers Nomor: 3/KSSK/Pers/2016