Menuju APBN 2017 yang Kredibel, Berkelanjutan dan Berkeadilan
Jakarta, (27/10): Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Oktober 2016 telah menyepakati dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2017 menjadi Undang-Undang APBN tahun 2017. Dalam UU APBN 2017, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.750,3 triliun, belanja negara Rp2.080,5 triliun, dan pembiayaan Rp330,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai APBN 2017 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa ketiga komponen APBN yakni pendapatan negara, belanja, dan pembiayaan, masing-masing memiliki dimensi yang memengaruhi ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2017 dirancang agar mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan domestik, serta memacu pembangunan nasional yang lebih baik di tahun 2017, dengan tetap menjaga azas kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaannya. Kebijakan tersebut dijabarkan melalui: 1) belanja yang lebih produktif; 2) subsidi yang lebih tepat sasaran; 3) perkuatan desentralisasi fiskal; 4) optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis, serta; 5) fokus pada kesinambungan fiskal.
Pada APBN 2017, pendapatan negara akan semakin bertumpu pada penerimaan perpajakan yakni sebesar 85,6 persen dari total pendapatan negara. Selain itu, target penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari minyak dan gas bumi juga tetap dioptimalkan sedangkan peranan PNBP yang bersumber dari penerimaan Kementerian Negara/Lembaga (PNBP K/L) diupayakan terus meningkat, melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pada sisi belanja negara, pemerintah akan terus melanjutkan upaya efisensi khususnya pada belanja operasional yang tidak prioritas dan penajaman belanja non operasional di Kementerian/Lembaga dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, subsidi tahun 2017 diarahkan untuk lebih tepat sasaran, antara lain melalui efisiensi dan efektivitas subsidi energi.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah merencanakan untuk mengalokasikan investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur bagi proyek-proyek strategis nasional melalui Badan layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), antara lain untuk pembangunan proyek jalan tol, proyek infrastruktur kereta api, proyek bandar udara, proyek infrastruktur pelabuhan, dan proyek bendungan.
Dengan defisit anggaran yang masih terkendali dan dalam batas aman sebesar Rp330,2 triliun atau setara dengan 2,41 persen dari PDB, pemerintah optimis APBN tahun 2017 akan mampu mendorong langkah konsolidasi fiskal dalam rangka menuju APBN yang kredibel, berkelanjutan dan berkeadilan. (atw/pg)
Selengkapnya:







