KEM PPKF 2021 Fokus pada Percepatan Pemulihan Ekonomi

Jakarta (12/05):  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2021 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. KEM-PPKF merupakan dokumen yang akan digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. KEM-PPKF 2021 yang disusun di tengah pandemi Covid-19 ini mencerminkan berbagai ketidakpastian yang tinggi dan mengangkat tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’. 

“Dokumen ini disusun dengan mengacu kepada Arah Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Namun dengan terjadinya pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, menyebabkan perlunya penyesuaian fundamental dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara,” ujar Menkeu di Ruang Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/05).

Menkeu melanjutkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, berbagai langkah dilakukan di hampir semua negara. Pembatasan sosial (physical distancing), berupa larangan perjalanan, penutupan perbatasan, penutupan sekolah, kantor, dan tempat ibadah bahkan isolasi suatu wilayah pun dilakukan. Berbagai langkah ekstrim ini menyebabkan aktivitas manusia turun drastis. Aktivitas ekonomi terganggu dari dua sisi sekaligus, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. Tingkat konsumsi tertekan, tingkat produksi terkendala, dan rantai pasok global terganggu, semua itu berujung pada penurunan output global yang sangat besar. Pandemi ini telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, sosial ekonomi dan sistem keuangan.

Pemerintah  telah melakukan berbagai langkah untuk menangani dampak negatif pada masyarakat dan memulihkan ekonomi, seperti langkah perluasan bantuan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan terdampak serta penundaan pinjaman dan bantuan subsidi bunga pinjaman bagi dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah.Pemerintah juga sedang dan akan melakukan langkah pemulihan ekonomi seperti yang diatur dalam Perppu No. 1/2020 yaitu melalui belanja negara, penempatan dana pemerintah, penjaminan, dan penanaman modal negara. 

“Sementara proses pemulihan ekonomi terus diupayakan dan akan berlangsung, Indonesia perlu melakukan reformasi untuk keluar dari middle income trap melalui peningkatan produktivitas dan daya saing,” kata Menkeu.

Untuk meningkatkan produktivitas, Indonesia masih perlu terus memperbaiki gap infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi. Di sisi daya saing, banyak hal yang masih perlu dibenahi, antara lain iklim usaha yang kurang kondusif untuk investasi, birokrasi dan regulasi yang belum efisien, serta ekonomi biaya tinggi yang menghambat daya saing ekspor. 

Dengan perspektif ini maka kebijakan fiskal tahun 2021 berfokus pada pemulihan industri, pariwisata, investasi, reformasi sistem kesehatan nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan.

Pada sidang paripurna kali ini, Menkeu juga menyampaikan usulan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021, yaitu: pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen; inflasi 2,0-4,0 persen; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,67-9,56 persen; nilai tukar Rupiah Rp14.900-Rp15.300/US$; harga minyak mentah Indonesia US$40-50/barel; lifting minyak bumi 677-737 ribu barel per hari; dan lifting gas bumi 1.085-1.173 ribu barel setara minyak per hari dengan tetap mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan. (cs)