Ini Tanggapan Menkeu atas Masukan dan Pertanyaan DPR Seputar KEM-PPKF 2021

Jakarta (18/06):  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi DPR atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 di rapat paripurna DPR RI pada hari Kamis, (18/06). Sebelumnya fraksi-fraksi DPR telah menyampaikan pandangan dan masukannya kepada pemerintah melalui rapat paripurna sebelumnya hari Senin, (15/06).

Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah menghargai pandangan seluruh fraksi yang telah menyampaikan pentingnya penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian extraordinary dan telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan bangsa. 

“Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen bangsa  dan semangat gotong-royong saling mendukung untuk mengatasi berbagai ancaman, tantangan dan ketidakpastian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19,” kata Menkeu. 

Menkeu juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan DPR dalam membahas dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 2/2020 yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam penanganan Covid-19, meliputi bidang kesehatan, bantuan sosial, dukungan dan subsidi bagi usaha kecil menengah, insentif dan dukungan dunia usaha dan sektor keuangan, serta dukungan sektoral dan daerah.

Menanggapi pandangan dari F-PDIP, F-PG, F-GERINDRA, F-NASDEM, F-PKB, F-PD, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi, Menkeu menyampaikan bahwa asumsi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 4,5-5,5% masih mengandung ketidakpastian. Perkiraan pertumbuhan ekonomi pada rentang tersebut diasumsikan ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi dan perdagangan internasional yang berangsur pulih, setelah pukulan terberat akibat Covid-19 mulai mereda, dan tidak terjadi pukulan kedua (second wave) dari penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, mengenai besaran asumsi nilai tukar tahun 2021 yang menjadi perhatian DPR, Menkeu menjelaskan bahwa pergerakan nilai tukar rupiah sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun domestik. Dari sisi eksternal, pemulihan ekonomi global tahun 2021 diperkirakan mulai terjadi yang memberi peluang perbaikan kinerja ekspor.

“Pemerintah bersama-sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan akan terus memfokuskan pada upaya pendalaman pasar keuangan, baik melalui peningkatan kapasitas sektor keuangan, pengembangan instrumen keuangan, maupun koordinasi kebijakan untuk memperkuat sektor keuangan,” kata Menkeu.

Pada kesempatan ini, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPR RI atas perhatiannya terkait program Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Program PEN merupakan bagian dari kebijakan extraordinary yang ditempuh Pemerintah untuk memitigasi eskalasi dampak pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi yang tajam terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Menkeu.

Sementara itu, menanggapi pandangan F-PDIP, F-PG, F-GERINDRA, F-NASDEM, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP terkait kebijakan subsidi, Menkeu mengungkapkan bahwa Pemerintah sependapat dengan pandangan perlunya transformasi belanja subsidi menjadi bansos. (cs / Biro KLI-Nur Wahyu)