Akses Pendanaan Proyek Perubahan Iklim di Indonesia Semakin Mudah dan Terbuka

Jakarta (24/06) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai National Designated Authority (NDA) untuk Green Climate Fund (GCF) di Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan akses terkait penggunaan pendanaan proyek perubahan iklim bagi berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang terjadi di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Hari ini BKF bekerjasama dengan Global Green Growth Institute (GGGI) melangsungkan webinar yang bertemakan Mengakses GCF di Indonesia.

BKF berupaya untuk mendiseminasikan informasi kepada para pemangku kepentingan terkait prioritas Indonesia dalam dokumen Country Programme Document (CPD) yang telah diperbarui dan dirilis hari ini, baik dalam aksi mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Dan untuk memudahkan para stakeholder mengakses informasi terkait NDA GCF, kami juga merilis website NDA, ungkap Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, mewakili Kepala BKF saat membuka webinar.

Adi menjelaskan bahwa APBN tidak bisa dijadikan satu-satunya sumber pendanaan pemerintah terkait program perubahan iklim. Karena itu, peran pemangku kepentingan juga memiliki peran penting dalam berkolaborasi untuk mempermudah akses pendanaan perubahan iklim. Saat ini, akses pendanaan proyek perubahan iklim yang semakin mudah dijangkau dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menjalankan program perubahan iklim akan mempercepat tercapainya Indonesia Nationally Determined Contribution (NDC), yakni 29% penurunan emisi tanpa syarat dengan skenario Business as Usual (BAU) atau 41% penurunan emisi dengan syarat bantuan internasional.

Untuk pembiayaan perubahan iklim Non-APBN didapat dari GCF, SDG Indonesia One, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Green? Sukuk, dan sektor swasta, lanjut Adi.

Dokumen CPD yang dirilis hari ini diharapkan bisa membantu pemangku kepentingan untuk menyelaraskan proyek mereka dengan prioritas nasional. Prioritas nasional ini berangkat dari NDC Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). CPD merupakan dokumen hidup yang berperan sebagai pedoman bagi entitas terakreditasi nasional dan internasional dalam mempersiapkan proposal proyek iklim mereka. CPD yang telah diperbaharui bersama informasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses dana GCF telah disediakan oleh Sekretariat NDA dalam situs NDA GCF, yang juga diluncurkan bersamaan dalam webinar hari ini.

Sementara itu, Financial Institutions Manager, Private Sector Facility GCF Leo Park menjelaskan bagaimana mengakses GCF di Indonesia dan bagaimana contoh-contoh proyek perubahan iklim yang telah berjalan Bersama dengan sektor swasta di negara-negara lain. Seperti halnya di India, entitas yang terakreditasi adalah NABARD. GCF membiayai 100 juta USD untuk proyek atap surya (rooftop solar). Juga di Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, dan Namibia, entitas yang terakreditasi adalah DBSA. GCF membiayai 55.6 juta USD untuk proyek infrastruktur karbon rendah. (fms)