Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Lakukan Penempatan Dana pada Bank Himbara

Jakarta (29/06): Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengambil langkah untuk membantu pelaku usaha melakukan recovery melalui dukungan perbankan. Kebijakan Pemerintah tersebut dilakukan dengan menggunakan kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Bendahara Umum Negara untuk melakukan penempatan uang dari pengelolaan kas pada Bank Umum yang pada tahap pertama ini dilakukan pada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN. Pelaksanaan terkait penempatan uang negara dalam pengelolaan kas tersebut diatur dalam PMK 70/PMK.05/2020.

“Selama ini uang negara ada di Bank Indonesia, dalam rangka kita melakukan cash management, kalau uang yang sama ini kita letakkan di perbankan dengan rate of return yang sama, bank kemudian dapat menyalurkan dengan suku bunga yang lebih rendah kepada sektor usaha terutama dalam situasi kritis saat ini,” jelas Menkeu saat Raker Komisi XI DPR di Gedung DPR RI pada Senin, (29/06). 

Menkeu menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah meminta izin Bank Indonesia atas penggunaan atau pengalihan uang negara tersebut untuk ditempatkan di dalam bank umum yang dalam tahap pertama ini sebesar Rp30 Triliun.

“Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia karena kami sebagai otoritas fiskal dan otoritas meneter selain fokus untuk memulihkan ekonomi, kami juga fokus untuk menjaga stabilitas keuangan,” ujar Menkeu.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya dimana dilakukan pelelangan untuk bank umum melalui kriteria suku bunga, sekarang lebih fokus pada tujuan strategis yaitu untuk memulihkan ekonomi sehingga pemerintah membentuknya dalam bentuk penempatan deposito pada bank umum mitra. Bank tersebut harus memiliki langkah-langkah strategis dalam rangka mempercepat pemulihan ekomomi dan menggerakkan sektor riil.

“Di dalam penempatan dana ini kami membuat 2 larangan kepada bank, yaitu dana ini tidak boleh dibelikan surat berharga negara namun dana ini harus dikaitkan dengan mengalirnya kredit modal kerja bagi sektor-sektor riil dan larangan kedua adalah dana ini tidak boleh digunakan untuk transaksi valuta asing,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa jangka waktu penempatan dana ini adalah 3 bulan yang akan diperpanjang secara bertahap dengan evaluasi dan suku bunganya sebesar 3,42%.

“Kita akan terus melakukan monitoring per bulannya kepada masing-masing bank bagaimana penggunaan dana tersebut,” tegas Menkeu. (cs/firman-KLI)