Pemerintah Berikan Kemudahan Pajak bagi Sektor Pertanian
Jakarta (19/08): Sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto ketiga terbesar di Indonesia, menjadikan sektor pertanian merupakan sektor strategis yang menjadi penggerak ekonomi Indonesia. Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada sektor pertanian, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang baru saja diperundangkan dan diberlakukan sejak tanggal 27 Juli 2020.
“Harapannya, dengan terbitnya PMK 89 ini bisa betul-betul membantu para petani dan juga pelaku usaha di sektor pertanian untuk lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Pande Putu Oka saat membuka acara Sosialisasi PMK Nomor 89/PMK.010/2020 melalui video conference pada (19/08).
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai peserta dari forum, dewan, serta asosiasi di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan ini, dua Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN yaitu Slamet Widodo dan Rustam Effendy serta Dicky Irfan Nur dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai narasumber.
Dalam kesempatan pertama, Widodo menjelaskan bahwa kontribusi subsektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dalam PDB mengalami sedikit penurunan dalam kisaran 10 tahun terakhir yang semula sebesar 13,51% di tahun 2011 menjadi 12,72% di tahun 2020. Walau demikian, secara umum pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan relatif lebih bertahan dalam penurunan kondisi ekonomi global.
Di sesi selanjutnya, Rustam menyampaikan bahwa sejak putusan MA No 70 P/Hum/2013 yang mencabut barang hasil pertanian dari list yang dibebaskan PPN, hingga saat ini petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, hadirlah PMK 89 yang menawarkan kemudahan sebagai solusi penyelesaiannya. Saat ini wajib pajak dapat memilih menggunakan mekanisme PPN normal atau menggunakan mekanisme nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Apabila menggunakan mekanisme nilai normal, DPP menggunakan harga jual dengan tarif PPN sebesar 10%. Sedangkan apabila memilih mengunakan mekanisme nilai lain, DPP adalah 10% dari harga jual sehingga diperoleh tarif efektif 1%.
“Tarif efektif ini tidak menandakan bahwa tarif PPN berubah, melainkan hanya dasar pengenaan pajaknya yang semula berupa harga jual menjadi dasar nilai lain yaitu 10% dari harga jual,” jelas Rustam.
Kemudian, sosialisasi dilanjutkan dengan penuturan dari Dicky selaku narasumber terakhir. Dicky menegaskan bahwa petani yang memilih menggunakan DPP Nilai Lain harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dapat menggunakan mekanisme nilai lain terbatas pada barang hasil pertanian tertentu, antara lain seperti komoditas tanaman perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias, tanaman obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu, yang jenis barang dan prosesnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK-89/2020.
Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 89/PMK.010/2020 ini diharapkan dapat membuat sektor pertanian menjadi lebih efektif dan disisi lain juga mempermudah dalam sisi implementasinya. (idl/cs)
