Indonesia Makin Dipercaya di Kancah Internasional

Jakarta (27/08) – Kabar baik datang dari pendanaan perubahan iklim Indonesia. Indonesia mencatat persetujuan pendanaan senilai USD103,8 juta dari Green Climate Fund (GCF). Jumlah pendanaan yang disetuju oleh GCF ini berasal dari pengajuan proposan REDD+ Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Results-Based Payment (RBP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya hadiri konferensi pers yang dilangsungkan secara virtual.

“Yang paling bagus adalah dana ini diberikan dengan metode RBP yang berasal dari periode 2014-2016 yang kemudian pada tahun 2017 sudah ditetapkan pencapaian pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Capaian ini menunjukkan respons dari Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim serta menjadi wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional. Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai awal yag baik untuk hubungan Indonesia dan GCF kedepannya.

REDD+ sendiri merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Selain skema REDD+ RBP dari GCF, tersedia juga fasilitas sejenis seperti Letter of Intent Indonesia – Norwegia dan Forest Carbon Partnership Facility dari Bank Dunia.

“Saya sangat senang di Kementerian Keuangan yang mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh KLHK untuk terus mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan. Selanjutnya, seluruh pendanaan ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan,” lanjut Sri Mulyani.

Pengelolaan dana RBP dari GCF dan Norwegia ini menunjukkan kepercayaan internasional terhadap BPDLH yang diharapkan dapat menjadi badan nasional terbesar untuk mendorong pembiayaan lingkungan hidup. Dalam penggunaan dana RBP ini, KLHK akan bertanggungjawab pada pelaksanaan kegiatan dan menghasilkan keluaran yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab dalam mengelola, memantau dan mengevaluasi kinerja proyek.

Kementerian Keuangan khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang merupakan National Designated Authority (NDA) dari GCF sudah melakukan penelaahan dan penilaian sehingga telah menerbitkan No Objection Letter (NOL). Dukungan selain penandaan anggaran untuk perubahan iklim (Climate Budget Tagging/CBT) yang juga dilakukan BKF, dilakukan melalui pemberian tax holiday untuk industry pionir, tax allowance serta pembebasan PPN dan Bea Masuk untuk sektor energi terbarukan

“Kami berharap untuk bisa terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan KLHK dalam mengefektifkan BPDLH dan men-deliver berbagai program dan proyek yang konsisten dengan keinginan kita, yakni menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kami berterima kasih dan menyampaikan selamat kepada KLHK dalam rangka mampu menunjukkan kepada dunia bahwa tidak hanya komitmen Indonesia, namun juga langkah-langkah yang sudah diakui sehingga dapat memperoleh dukungan secara finansial,” tutup Sri Mulyani. (fms)