Ini Hasil Pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2019

Jakarta (31/08): Pemerintah kembali melakukan rapat panitia kerja (panja) bersama Badan Anggaran DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2019. Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan RUU P2 APBN TA 2019 kepada DPR tanggal 25 Juni 2020. RUU APBN TA 2019 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN 2019,  terdapat 20 temuan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bekenaan dengan temuan tersebut, Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern, antara lain yaitu melakukan inventarisasi dan tidak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara, mengoptimalkan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan stock opname dan ketertiban penatausahaan persediaan; mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional; menuntaskan perbaikan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) sesuai batas waktu yang diminta oleh BPK serta memperkuat keakuratan data Dana Desa.

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain menyempurnakan sistem informasi dan regulasi terkait penyetoran pajak dan menyempurnakan indikator kinerja petugas pajak; menyelesaikan penelitian atas restitusi yang belum atau terlambat diterbitkan Sdurat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; melakukan integrasi sistem informasi serta menyempurnakan regulasi terkait ekspor/impor; dan mengupayakan agar seluruh PNBP dapat dipungut dan disetor secara tepat jumlah dan tepat waktu. 

Panja juga telah menyepakati realisasi pendapatan negara pada TA 2019 adalah sebesar Rp1.960,6 Triliun dan realisasi belanja negara pada TA 2019 sebesar Rp2.165,1 Triliun. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja, maka diperoleh angka defisit anggaran sejumlah Rp348,6 Triliun dan realisasi pembiayaan untuk menutup defisit anggaran berjumlah Rp402 Triliun.

Dalam rapat ini juga dibahas rekomendasi panja, antara lain yakni pemerintah agar meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit Wajar Tanpa Pengecualian; meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset pemerintah; meningkatkan kuantitas dan kualitas akuntansi serta pelaporan. (cs)