Ini Besaran Asumsi Ekonomi Makro pada RAPBN 2021

Jakarta (09/09): Ekonomi Indonesia 2021 diprediksi akan tumbuh 4,5%-5,5%, dimana penanganan Covid-19, reformasi struktural, dan dukungan ekspansi fiskal menjadi kunci akselerasi pertumbuhan.

“Pemerintah melakukan perhitungan untuk pertumbuhan perekonomian di 2021 dalam bentuk range 4,5-5,5 %. Hal ini juga cukup mirip dengan apa yang dilakukan oleh lembaga-lembaga internasional yang lain seperti IMF, World Bank, dan IDB,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu pada rapat badan anggaran yang membahas terkait Asumsi Dasar Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan pada RAPBN Tahun 2021.

Febrio menjelaskan bahwa pemulihan ekonomi dari tahun 2020 ke 2021 dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor utama ialah faktor kesehatan melalui keberhasilan penanganan Covid-19 didukung dengan adanya efektivitas penanganan Covid-19 dan ketersediaan vaksin pada tahun 2021.

“Ini yang akan menentukan apakah mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi bisa pulih lebih jauh,” ujarnya.

Febrio menambahkan bahwa pemerintah juga perlu melaksanakan akselerasi reformasi dengan tujuan untuk menaikkan produktivitas, daya saing dan iklim investasi. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong Omnibus Law Cipta Kerja, reformasi anggaran, dan lembaga pengelola investasi. Dukungan ekspansi fiskal dengan melanjutkan program PEN juga terus dilaksanakan dengan melakukan penguatan bansos dari sisi demand serta dari sisi supply didukung dengan berfokus pada insentif pajak, bantuan kredit dan peminjaman bagi UMKM dan koperasi. 

“Tentunya faktor ini semua juga akan sangat dipengaruhi oleh yang terjadi pada ekonomi global. Kalau perekonomian global membaik maka kita juga akan mendapat imbas positifnya,” pungkas Febrio.

Dalam rapat ini ditetapkan besaran asumsi makro pada RAPBN 2021, yaitu pertumbuhan ekonomi dengan mengambil titik tengah sebesar 5%, tingkat inflasi 3,0%, nilai tukar Rp14.600 /US$, tingkat Suku Bunga SBN 10 tahun 7,29%, harga minyak mentah Indonesia 45 US$/barel, lifting minyak 705.000 barel per hari, dan lifting gas sebesar 1.007.000 barel setara minyak per hari.

Turut dibahas dan diputuskan pula besaran proyeksi penerimaan perpajakan dan PNBP SDA Migas pada tahun 2021, yakni sebesar Rp1167,6 Triliun yang bersumber dari penerimaan pajak serta Rp180 Triliun dari penerimaan bea dan cukai. Kebijakan umum yang pemerintah lakukan untuk mendukung penerimaan ini diantaranya adalah dengan memberikan insentif fiskal, melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat PEN, perluasan basis pajak, memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, mengembangkan layanan Kepabeanan dan Cukai berbasis digital, dan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Sementara itu, untuk PNBP SDA Migas diputuskan bahwa besaran subsidi BBM dan LPG Tabung 3Kg sebesar Rp56.924,9 Triliun serta subsidi listrik sebesar Rp53.587,3 Triliun. (idl)