Jakarta (14/09) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Agence Francaise De Developpement (AFD) telah menyepakati pembentukan kerja sama teknis di bidang reformasi kebijakan fiskal Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara kedua belah pihak yang diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dan AFD Country Director Emannuel Baudran pada tanggal 1 September 2020 lalu.
Perjanjian ini merupakan upaya bersama kedua institusi untuk mendukung Indonesia, khususnya Kemenkeu dalam reformasi fiskal yang sedang berjalan. Adapun kerja sama ini sendiri merupakan kerja sama teknis kedua yang mengikuti kerja sama teknis sebelumnya yang dimulai pada tahun 2017.
Secara keseluruhan, program ini merupakan rangkaian dukungan dari AFD dan Pemerintah Perancis kepada Pemerintah Indonesia melalui serangkaian Pinjaman Kebijakan Pembangunan untuk Reformasi Fiskal Indonesia (Development Policy Loan for Indonesia’s Fiscal Transformation) sejak tahun 2016. Kerja sama ini sangat relevan dengan agenda reformasi fiskal Indonesia dalam rangka mencapai pemerintahan yang lebih efisien, inovatif, transversal yang berfokus pada optimalisasi sumber daya, menanggulangi pemanasan global dan beradaptasi terhadap isu-isu perpajakan internasional yang kompleks.
Kerja Sama ini akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal dengan cakupan lima topik yakni: (i) pemajakan ekonomi digital; (ii) perluasan climate budget tagging dan pajak lingkungan; (iii) optimalisasi sumber daya publik dan optimalisasi basis pemajakan (belanja pajak, pajak tidak langsung (cukai, PPN), shadow economy/analisa tax gap dan proses pemeriksaan pajak; (iv) peningkatan rekayasa ulang proses bisnis dan kualitas layanan kepada Wajib Pajak; serta (v) optimalisasi pencegahan BEPS dan Automatic Exchange of Information (AEOI).
Dalam kaitan ini, pengalaman Perancis dalam perluasan basis pajak, pengumpulan pajak yang optimal, penerapan pajak digital, dan proses bisnis administrasi pajak akan menjadi sumber pengetahuan yang baik untuk dijadikan rujukan. Selain itu, kerja sama ini juga akan melibatkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang akan memberikan peningkatan kapasitas dalam hal perpajakan internasional termasuk implementasi BEPS dan AEOI.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan sesama otoritas pajak di Perancis. Kemenkeu dan AFD juga berharap kerja sama ini akan memperkuat hubungan kemitraan Indonesia dan Perancis yang telah terjalin erat selama ini. (enm