Jarang Dibicarakan, Wakaf Ternyata Berpotensi Besar Meminimalisir Dampak Covid-19.
(Jakarta 29/09): Keuangan sosial syariah, termasuk di dalamnya zakat, wakaf, dan keuangan mikro syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk tercapainya penbangunan berkelanjutan yang selaras dengan tujuan syariah. Dari ketiga instrumen tersebut, wakaf dipandang memiliki potensi yang besar sebagai alat untuk meminimalisisr dampak Covid-19. Badan Kebijakan Fiskal mendukung hal ini dengan mengadakan Webinar 6th Sharia Session "Aftermath of the Pandemic: the Role of Waqf" melalui video conference pada Selasa (29/09) untuk menelaah hal tersebut secara lebih mendalam dengan menghadirkan pembicara yang ahli di bidangya.
“Pemerintah terus berupaya mengakselerasi program PEN dengan melalui berbagai kebijakan terobosan dan melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk meminimalisisr dampak dari Covid-19. Salah satu yang memiliki potensi besar untuk bersinergi terutama untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah adalah keuangan sosial syariah yang meliputi zakat, waqaf, dan keuangan mikro syariah.” ujar Plt Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Dian Lestari membuka acara tersebut.
Selain menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh, acara ini juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Mochamad Imron, Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini, serta Direktur IDEAS Dompet Dhuafa Yusuf Wibisono.
Dalam sambutannya, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa Wakaf tidak hanya untuk pandemi Covid-19 semata. Jika ingin melakukan pembangunan berkelanjutan maka harus memiliki sumber daya yang berkelanjutan pula dan wakaf memenuhi karakteristik yang dibutuhkan yaitu bersifat jangka panjang.
“Dari semua jenis wakaf, yang sekarang kita gerakkan betul adalah cash wakaf. Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Keuangan karena telah menerbitkan cash wakaf linked sukuk,” Ungkap Nuh. Dijelaskan pula bahwa bahwa Badan Wakaf Indonesia mulai memasukkan blockchain dalam mengelola perwakafan.
Di sesi pertama, Yusuf memaparkan bahwa tantangan besar hari ini dalam konteks wakaf agar kemanfataannya optimal bagi kesejahteraan umat termasuk di masa pandemi ini adalah agenda jangka panjang. Kondisi wakaf saat ini menunjukkan aset berlimpah namun penggunaannya lebih dari 90% adalah untuk wakaf jenis pelayanan umum dan untuk keluarga. Potensi besar ini juga masih terfragmentasi oleh lokasi dan otorisasi.
Selanjutnya, Ahmad menyatakan bahwa Indonesia memilik potensi wakaf yang besar. Namun, pemanfaatan wakaf belum optimal karena masih dihadapkan berbagai tantangan seperti awareness, R&D dan teknologi, regulasi dan kelembagaan, serta SDM pengelola zakat.
Dalam perkembangan wakaf di Indonesia dalam kurun tahun 2002 hingga 2020 kedepan ini dihadapkan pada tantangan yang terbesar yaitu bagaimana mengembangkan wakaf blockchain yang pada intinya merupakan wakaf uang yang tidak memerlukan adanya fisik uang tersebut. Uang sudah menjadi dokumen catatan keuangan yang mengalir dari satu transaksi ke transaksi lainnya. Diperlukan perbaikan peraturan hingga ke level undang-indang untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital yang terjadi di masa sekarang.
Terakhir, Imron menguraikan alasan berfokus kepada wakaf uang yang diantaranya adalah basis wakaf yang lebih luas, masyarakat Indonesia yang dikenal mudah berdonasi, dapat digunakan untuk tujuan yang luas, serta merupakan sumber dana yang murah. Strategi yang diperlukan guna pengembangan wakaf uang adalah melalui peningkatan upaya literasi, edukasi, dan inklusi dari wakaf tunai, penguatan dan perbaikan tata kelola umum dan khusus wakaf uang, serta dukungan program upaya akumulasi nilai wakaf uang dan pendalaman pasar keuangan. (idl)
