Green Sukuk: Investasi Aman Sekaligus Menyelamatkan Lingkungan

Jakarta (07/12): ?Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kembali menggelar Sharia Session yang ke-7 dengan tema ?Mengenal Green Sukuk Lebih Dekat? pada Senin, (7/12) melalui video conference. Selain dihadapi dengan pandemi Covid-19, dunia juga tengah menghadapi krisis perubahan iklim yang perlu perhatian dari kita semua. Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya bersama-sama dengan negara-negara di dunia untuk menjadi solusi perubahan iklim dimana Indonesia sendiri berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29% pada 2030 dan 41% dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri. Dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, instrumen keuangan syariah merupakan salah satu solusi perubahan, misalnya Green Sukuk.?

?Indonesia telah menerbitkan Sovereign Green Sukuk pertama di dunia pada tahun 2018 telah mendapatkan penilaian medium green oleh Centre for International Climate and Environmental Research, sebuah lembaga penelitian independen Internasional yang memberikan laporan, informasi, advice mengenai kebijakan perubahan iklim,? ujar Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Dian Lestari dalam sambutannya.?

Acara yang dimoderatori oleh Irwan Dharmawan, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya. Mereka adalah Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Noor Syaifudin; Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti H. dan? Ketua Bidang Pasar Modal Syariah DSN MUI H. Achsien. Dalam paparannya terkait kebijakan fiskal perubahan iklim, Irwan menyampaikan bahwa peran kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk menangani perubahan iklim diantaranya melalui kebijakan pendapatan negara yang diarahkan untuk mensitimulus pengembangan energi baru terbarukan serta bidang usaha yang ramah lingkungan; kebijakan belanja negara yang diarahkan untuk mendorong belanja pemerintah yang rendah karbon dan berdaya tahan iklim; dan kebijakan pembiayaan anggaran yang diarahkan untuk mendukung kebijakan fiskal ekspansif melalui pengembangan instrumen pembiayaan inovatif yang dikelola secara prudent demi menjaga keberlanjutan fiskal.?

?Kementerian Keuangan berupaya untuk meningkatkan transparansi pendanaan publik untuk pengendalian perubahan iklim di Indonesia dengan mulai menerapkan mekanisme pendanaan anggaran perubahan iklim dalam APBN sejak tahun 2016,? ujar Irwan.?

Pada sesi selanjutnya, Dwi menjelaskan secara gamblang tentang apa yang dimaksud dengan Sovereign Green Sukuk. ?Green Sukuk merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung proyek-proyek hijau yang berkontribusi pada program Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim serta Sustainable Development Goals (SDGs). Dwi juga mengungkapkan bahwa investor Green Sukuk mengalami peningkatan di tahun 2018 dan 2019 masing-masing 29% dan di tahun 2020 meningkat 34%.?

?Ini menunjukan bahwa kredibilitas dari sukuk Indonesia benar-benar dihargai atau diapresiasi oleh investor, artinya mereka menjadi lebih percaya karena kita bisa menyampaikan impact report-nya tepat waktu,? ungkap Dwi.

Selain itu, Dwi juga menjelaskan penggunaan dana Green Sukuk, yakni untuk energi terbarukan, penggunaan teknologi bersih untuk pembangkit listrik, ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah rentan bencana, transportasi berkelanjutan, pengelolaan energi dan limbah, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, wisata hijau, bangunan hijau, dan pertanian berekelanjutan. (cs)?