Kebijakan Fiskal Tahun 2020 Dilakukan Secara Luar Biasa

Jakarta (06/01): Kebijakan fiskal tahun 2020 dilakukan secara luar biasa (extraordinary) dalam rangka membantu masyarakat dan dunia usaha untuk pulih dan bangkit kembali di masa pandemi COVID-19. Presiden mengeluarkan PERPPU No. 1/2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2/202  dijadikan dasar untuk merumuskan dan mengalokasikan anggaran secara extraordinary di dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan penangan COVID-19.

“Tahun 2020 merupakan tahun yang luar biasa yang menyebabkan APBN berubah secara luar biasa juga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam  Konfrensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 pada Rabu, (07/01) melalui video conference. 

Menkeu menjelaskan bahwa melalui perubahan APBN 2020 pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020, pemerintah melebarkan defisit ke 6,34% dari PDB sebagai langkah extraordinary menghadapi pandemi Covid-19. Melebarnya defisit APBN membuat pemerintah memerlukan sumber pembiayaan tambahan antara lain melalui skema burden sharing bersama Bank Indonesia.

Realisasi pendapatan negara tahun 2020 mencapai Rp1.633,6 Triliun atau lebih rendah Rp327 Triliun dibandingkan tahun 2019. Menkeu menyampaikan bahwa realisasi penerimaan perpajakan lebih rendah sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus perpajakan oleh dunia usaha.

Di sisi lain, belanja negara terealisasi sebesar Rp2.589 Triliun atau naik 12,2% dari realisasi 2019 yang didukung oleh kebijakan refocusing/realokasi belanja K/L dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diarahkan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu defisit APBN 2020 mencapai Rp956,3 Triliun.

“Angka defisit ini lebih baik dari yang kita tulis pada Perpres 72/2020,” kata Menkeu.

Sementara itu, dalam konfrensi pers ini, dijelaskan juga terkait manfaat APBN 2020 oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suahasil menyampaikan bahwa APBN 2020 ditunjukan dalam berbagai macam output dan output yang sangat penting di masa pandemi COVID-19 yang pertama tentu output di bidang kesehatan, antara lain berupa insentif tenaga kesehatan, bantuan iuran JKN, alat kesehatan, penambahan gedung/ruang baru puskesmas, pembayaran pengobatan pasien dan obat-obatan atau barang habis pakai. Output selanjutnya yaitu di sektor bantuan sosial, bantuan pemerintah, subsidi dan dukungan UMKM, antara lain seperti kartu sembako, diskon listrik, bantuan upah karyawan, BLT Dana Desa dan Subsidi Bunga UMKM. Sektor lainnya yang menjadi output APBN 2020 yaitu sektor pendidikan dan infrastruktur. (cs)