Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil dan Perumahan Agar Ekonomi Segera Pulih

(Jakarta, 01/03) – Selain percepatan program vaksinasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui berbagai kebijakan dalam bentuk keringanan pajak. Senin (1/3), empat Kementerian berkolaborasi menyelenggarakan Press Statement ‘Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan’. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama tiga Menteri lainnya: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono hadir pada Press Statement ini.

“APBN KiTa bekerja luar biasa dini dari mulai Januari sudah melakukan kenaikan belanja dan pada posisi akhir Februari ini pertumbuhan belanja 11,7%. Belanja pemerintah Pusat (Rp169,7 Triliun ) tumbuh hampir 11% dan Transfer ke Daerah (Rp97 Triliun) tumbuh 12,2%. Ini tujuannya adalah untuk bisa mendorong terus dari sisi belanja pemerintah”, jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk mendorong konsumsi masyarakat dan memulihkan dunia usaha. Konsumsi Rumah Tangga merupakan kontributor utama perekonomian yang diharapkan pada tahun 2021 dapat terus menguat. Konsumsi Rumah Tangga periu didorong secara lebih menyeluruh, termasuk optimalisasi daya beli masyarakat kelompok menengah yang tertahan selama pandemi.

“Kebijakan yang didesain PMK 20/PMK.010/2021 mengenai kebijakan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM adalah kendaraan bermotor sedan dengan kapasitas isi silinder ? 1.500 cc dan/ kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang (4x2) dengan kapasitas isi silinder ? 1.500 cc,” lanjut Sri Mulyani.

Dua kategori kendaraan bermotor tersebut adalah yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Besaran insentif (PPnBM) diberikan dengan skema bertahap serta secara konsisten dievaluasi efektivitasnya per tiga bulan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan APBN yang countercyclical, adaptif, efektif dan akuntabel.

Sedangkan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan papan (penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu), Pemerintah memberikan keringanan melalui Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Kriteria rumah tapak dan/ rumah susun yang diberikan fasilitas adalah yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, rumah diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini merupakan kebijakan terpadu (Kemenkeu, BI, OJK, LPS) untuk memacu ritme pemulihan ekonomi. (fms)