Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik untuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)

Jakarta, (28/09) – Seiring dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kepada Presiden RI pada 20 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan menyelenggarakan konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan. Konsultasi publik pertama ini ditujukan khusus untuk membahas pengaturan terkait perbankan syariah.

“RUU P2SK inisiatif DPR ini dalam format omnibus law yang akan mengamendemen kira-kira 15 undang-undang di sektor keuangan,” jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Suminto.

Reformasi ini dilakukan untuk membangun sektor keuangan yang dalam, inovatif, dan efisien; inklusif dan dapat dipercaya; kuat serta stabil. Dengan disampaikannya kepada Presiden, RUU P2SK kini telah menjadi dokumen publik. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU ini. 

Forum ini dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional (DSN), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Bank Syariah Indonesia.

Pertemuan ini menjadi ruang diskusi para pelaku perbankan syariah untuk mengembangkan keuangan syariah yang lebih kuat, inovatif, dan berdaya saing. “Khusus terkait perbankan syariah, banyak sekali pengaturan di sana (RUU P2SK), baik yang sifatnya penyempurnaan peraturan maupun inisiatif-inisiatif pengaturan baru yang ditujukan untuk memperkuat dan mengembangkan perbankan syariah,” lanjut Suminto

Diskusi ini menjadi upaya komunal untuk mendorong membahas mulai dari identifikasi masalah, hingga rekomendasi kebijakan berbasis data untuk meningkatkan peran keuangan syariah di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar dunia.

Beberapa isu yang menjadi poin utama diskusi mencakup penyelesaian sengketa hukum yang saat ini berada di bawah wewenang pengadilan agama, integrasi keuangan syariah, spin-off unit usaha syariah (pemisahan unit usaha syariah dari induknya), ruang inovasi perbankan syariah, dan integrasi keuangan sosial dalam perbankan syariah (Ziswaf/Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf).

“Karena ini levelnya undang-undang, kami harap undang-undang ini bisa memberi ruang gerak perbankan syariah agar dia bisa melakukan inovasi. Namun nanti aturan detailnya seperti apa bisa diatur lebih lanjut di POJK,” ujar Kepala Divisi Perbankan Syariah KNEKS, Yosita Nur Widianti.

“Kami mencatat pemikiran-pemikiran dan gagasan juga masukan tadi. Pemerintah sedang dalam tahap penyiapan DIM dan tentu apa-apa yang disampaikan Bapak-Ibu tadi dari industri, asosiasi, dan lembaga akan memperkaya referensi dan bahan bagi kami, baik dari Kementerian Keuangan maupun otoritas,” tutup Suminto. Proses konsultasi dan komunikasi publik ini akan terus berjalan sehingga berbagai masukan dan rekomendasi masih terus diterima hingga pembahasan bersama DPR RI dimulai.

 RUU P2SK terdiri dari 12 klaster, yaitu (i) Perbankan, (ii) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing, (iii) Asuransi & Penjaminan, (iv) Dana Pensiun, (v) Industri Jasa Keuangan Lainnya, (vi) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, (vii) Perlindungan Konsumen, (viii) Keuangan Berkelanjutan, (ix) SDM Sektor Keuangan, (x) Pelaporan Keuangan, (xi) Penguatan dan Koordinasi Kelembagaan, dan (xii) Akses Pembiayaan UMKM. (ab)