Guna Peroleh Masukan Masyarakat, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik RUU P2SK

Jakarta (18/10) - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disampaikan oleh Ketua DPR kepada Presiden. Selanjutnya, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Dalam rangka mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat, Kementerian Keuangan selaku pemerintah menyelenggarakan Konsultasi Publik RUU P2SK pada Selasa, 18 Oktober 2022 secara hybrid. Acara ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan merupakan konsultasi publik lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 11 Oktober 2022 lalu. 

Konsultasi Publik kali ini terbagi menjadi 5 sesi, yakni tentang Pengaturan terkait BPR, Pasar Modal, Pengaturan dan Pengawasan LKM, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, serta Dana Pensiun. Sesi terkait BPR dipimpin oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.  

Sebagaimana kita ketahui, RUU ini sangat penting dan sejalan dengan apa yang menjadi niat dan komitmen Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS yang tergabung dalam KSSK untuk memanfaatkan momentum reformasi secara menyeluruh dan tuntas,” pungkas Yustinus. 

Lebih lanjut, Yustinus menerangkan bahwa RUU P2SK juga menggunakan skema Omnibus, yakni sekurang-kurangnya akan ada 15 Undang-Undang (UU) yang terdampak. UU tersebut antara lain UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan Asuransi, UU Dana Pensiun, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Surat Utang Negara, UU Mata Uang, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Koperasi, UU Sistem Jaminan Sosial, dan lainnya. 

Hal ini menunjukan seberapa luasnya materi dari RUU ini, oleh karena itu penting sekali kami mendengar masukan dari Bapak Ibu,” jelas Yustinus 

Pemerintah berharap agar reformasi sektor keuangan ini hasilnya akan lebih berdampak bagi perekonomian, tata kelola yang lebih baik dan tentunya kesejahteraan masyarakat. Yustinus menambahkan bahwa beberapa peristiwa besar terkait sektor Keuangan dapat menjadi lesson learned yang baik bagi kita semua agar bisa menyiapkan suatu UU yang menyeluruh, antisipatif dan menjadi pondasi untuk reformasi dalam jangka yang lebih panjang. 

“Kami memberikan kesempatan untuk Anda semua untuk memberikan masukan seluas-luasnya agar tujuan kita tercapai untuk mengatur sektor keuangan secara lebih kredibel, akuntabel dan transparan,” ujar Yustinus 

Diskusi kemudian dilanjutkan bersama-sama oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta kelompok akademisi dan asosiasi yang terkait. (cs)