Indonesia Perluas Pasar Ekspor melalui Perjanjian dengan Negara non-Tradisional.

Bandung (29/11) Bertempat di hotel Grand Mercure, Bandung, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal mengadakan Sosialisasi Kebijakan Tarif Bea Masuk dalam kerangka D-8 Preferential Tariff Agreement (PTA), Indonesia-Mozambik PTA dan Indonesia-Korea Selatan CEPA pada tanggal 29 November 2022 lalu. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait seperti Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga asosiasi industri serta pengusaha yang terlibat dalam aktivitas perdagangan berupa ekspor dan Impor.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Pande Putu Oka menyampaikan mengenai kiprah Indonesia di D-8 PTA, yaitu perjanjian tarif prefferensi yang disepakati oleh 8 (delapan) negara berkembang anggota OKI (Organisasi Kerja sama Islam), yaitu Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, Turki, serta manfaat PTA antar negara D-8 bagi Indonesia. Selain itu, dijelaskan juga tujuan PTA antara Indonesia dengan Mozambique, yang selain dapat meningkatkan arus perdagangan antara kedua negara, juga diharapkan bahwa Mozambique dapat menjadi hub perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara Afrika lainnya.

“Penerbitan kebijakan dimaksud diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia serta memperluas akses pasar industri lokal khususnya untuk kawasan pasar non-tradisional Indonesia, pasca pandemi covid-19 yang cukup berdampak pada perekonomian Indonesia”, ujar Pande.

Acara dilanjutkan dengan keynotes dari analis kebijakan madya PKPN, Djaka Kusmartata, dan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Basuki Suryanto, yang menyampaikan mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini, serta alasan kenapa Indonesia melakukan perdagangan dengan negara-negara non-tradisional. Disampaikan Djaka, bahwa perjanjian perdagangan dengan negara-negara non-tradisional ini sesuai dengan arahan Presiden RI sekaligus untuk membuka pasar baru bagi produk-produk ekspor Indonesia.

Sesi berikutnya yang merupakan sesi diskusi, menghadirkan (i) analis kebijakan madya, Wilhem, (ii) analis kebijakan madya, Hari Poerna Setiawan, (iii) analis kebijakan pertama, Mufita Danang Adrianto, (iv) perwakilan Ditjen Bea dan Cukai Gusmiadir Rahman, dan (v) perwakilan Kementerian Perdagangan, Ramiaji Kusumawardhana.

Dalam sesi ini, Wilhem, Muftia, dan Hari menjelaskan mengenai menfaat perjanjian kerja sama perdangan Indonesia dengan negara lain. Perjanjian antara negara-negara D-8, Mozambique, dan Korea Selatan diharapkan dapat meningkatkan perdagangan internasional Indonesia dengan negara-negara di atas.

Terkait dengan kerja sama antara Indonesia dengan Korea Selatan menjadi pelengkap kerja sama perdagangan antara negara-negara ASEAN dengan Korea Selatan (IK-CEPA). Selain itu, perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Korea Selatan ini tidak hanya merupakan kerja sama di bidang perdagangan, tapi juga di berbagai bidang lain seperti tenaga kerja. IK-CEPA sendiri rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan mengenai aturan teknis pemanfaatan kesepakatan dan prosedur yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal, dan meningkatkan perdangan mereka dengan negara-negara mitra. (aew/dr)