UU P2SK Resmi Disahkan, Langkah Awal Reformasi Sektor Keuangan

Jakarta (15/12) – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, (15/12) di Jakarta. Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan reformasi sektor keuangan.

Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Harapannya, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

Sementara isi dari UU P2SK itu sendiri mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu (1) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi; (2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik; (3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (4) perlindungan konsumen; dan (5) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dalam proses perumusannya, Pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat melalui konsultasi publik yang mengundang akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat agar tercipta partisipasi publik yang bermakna (meaningful parcticipation).

Pada kesempatannya di Rapat Paripurna, Menkeu mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi XI, seluruh Fraksi DPR RI, Panja RUU, awak media dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU P2SK ini.

Perkenankanlah kami, atas nama pemerintah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini, dan kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini,” kata Menkeu.

Menkeu berharap bahwa kerja sama tersebut akan membawa undang-undang ini mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. (cs)