Pemerintah Mitigasi Risiko Bencana melalui Instrumen Pooling Fund Bencana (PFB)

Jakarta, (10/09/2025) – Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi pembiayaan risiko bencana yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia. Sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana, PFB berperan dalam menyediakan dukungan finansial yang cepat dan efisien dalam penanganan bencana. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap keberadaan serta fungsi PFB, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menggelar Seminar dan Pameran Inovasi Pendanaan Bencana di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 10 September 2025. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian sesi konferesi dalam The 4th Asia Disaster Management & Civil Protection Expo & Conference (ADEXCO) di Jakarta International Expo (JIExpo) Jakarta Pusat.

Seminar ini dihadiri oleh Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Kementerian Keuangan Suska sebagai salah satu narasumber. Suska menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara dengan disaster index tertinggi kedua setelah Filipina berdasarkan World Risk Report 2024. Pemerintah telah meluncurukan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) sejak tahun 2018.

“Strategi PARB merupakan kombinasi dari instrumen- instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan, dan transparan,” ujar Suska.

Dalam paparannya, Suska juga menjelaskan 5 strategi Lima strategi utama PARB, yaitu: (1) Pemerintah mengkombinasikan instrumen pembiayaan untuk mendapatkan skema pembiayaan yang efisien dan efektif; (2) Pemerintah menanggung atau menyerap risiko melalui pembiayaan APBN dan/atau APBD untuk bencana yang sering terjadi dan atau berdampak kerugian kecil; (3) Pemerintah menggunakan instrumen pembiayaan kontijensi sebagai komplementer APBN dalam menanggung risiko bencana dengan dampak kerugian sedang sampai dengan tinggi; (4) Pemerintah membangun skema pooling fund sebagai shock absorber APBN pada saat terjadi bencana besar; (5)Pemerintah memindahkan (transfer) risiko melalui asuransi untuk pembiayaan bencana yang jarang terjadi namun memberikan dampak kerugian besar.

Harapannya dengan adanya seminar ini, manfaat PFB dapat lebih maksimal dirasakan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. (cs)