Pusat pertahankan pajak hotel

Pemerintah menolak usulan DPR mengenai rencana dimasukkannya jasa sewa apartemen sebagai objek pajak hotel yang dipungut pemda tingkat II.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu Budi Sitepu mengatakan alasan pemerintah belum menyepakati usulan tersebut adalah karena apartemen masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dia mengungkapkan posisi pemerintah tampaknya masih ingin mempertahankan agar apartemen tetap dikenakan PPN. "Masalah ini masih dibahas dalam Panja RUU PDRD," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis mengatakan fraksi-fraksi di DPR menghendaki apartemen, kondominium, dan sejenisnya dimasukkan dalam objek pajak hotel yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

sumber : E-Kliping (Bisnis Indonesia 4 September 2008)