Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gd. R. M. Notohamiprodjo, Jakarta Pusat 10710
134
Beranda
Profil
Sejarah
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Sumber Daya Manusia
Lokasi & Kontak
LHKPN Pimpinan
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Fiskalpedia
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
APBN
Berita Fiskal
Buku Hibah
Keuangan Inklusif
Agenda
Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Lainnya
KMK Kurs
KMK Tarif Bunga
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Harian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Monitoring Ekonomi dan Keuangan Bilateral
Infografik
Publikasi
KEM & PPKF
Siaran Pers
Pidato dan Paparan
Warta Fiskal
Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
Prosiding
Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
Laporan Tahunan
Tax Expenditure Report
Long Term Fiscal Sustainability
Strategic Environmental and Social Assessment
Buku
Galeri
Kaleidoskop
Perjalanan Transformasi
Layanan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Layanan PPID
Magang
Riset & Wawancara
Layanan API
Layanan Pengaduan
Layanan Lainnya
Beranda
Profil
Sejarah
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Sumber Daya Manusia
Lokasi & Kontak
LHKPN Pimpinan
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Fiskalpedia
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
APBN
Berita Fiskal
Buku Hibah
Keuangan Inklusif
Agenda
Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Lainnya
KMK Kurs
KMK Tarif Bunga
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Harian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Monitoring Ekonomi dan Keuangan Bilateral
Infografik
Publikasi
KEM & PPKF
Siaran Pers
Pidato dan Paparan
Warta Fiskal
Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
Prosiding
Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
Laporan Tahunan
Tax Expenditure Report
Long Term Fiscal Sustainability
Strategic Environmental and Social Assessment
Buku
Galeri
Kaleidoskop
Perjalanan Transformasi
Layanan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Layanan PPID
Magang
Riset & Wawancara
Layanan API
Layanan Pengaduan
Layanan Lainnya
Informasi Publik
Berita Fiskal
Menkeu Pastikan Harga BBM Naik...
Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Fiskalpedia
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
APBN
Berita Fiskal
Buku Hibah
Keuangan Inklusif
Agenda
Menkeu Pastikan Harga BBM Naik 28,7%
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada akhir Mei ini rata-rata sebesar 28,7%.
Kenaikan akan dilakukan setelah pencairan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama dilaksanakan pada akhir pekan ini. ”Angka relatifnya sudah final, yaitu sebesar 28,7%. Besok BLT dicairkan lewat kantor pos,nanti kita lihat evaluasinya. Saat itulah presiden akan memutuskan kapannya, bisa satu hari atau dua hari setelahnya,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Jakarta kemarin.
Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengevaluasi pencairan BLT pada 23 Mei 2008. Dalam dokumen yang beredar di kalangan anggota DPR akhir April lalu, apabila pemerintah secara rata-rata menaikkan harga BBM sebesar 28,7%, berarti premium akan dinaikkan Rp1.500 (33,33%) menjadi Rp6.000 per liter dari harga saat ini,Rp4.500 per liter. Solar naik Rp1.200 (27,90%) menjadi Rp5.500 per liter dari harga saat ini Rp4.300, minyak tanah menjadiRp2.500perliteratau naik Rp500 (25%) dari harga sekarang,Rp2.000.
Menkeu menjelaskan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM sebelum pencairan BLT berlangsung.Kendati hal itu menimbulkan spekulasi dan kelangkaan BBM, namun kepastian penyaluran BLT penting agar masyarakat miskin bisa terselamatkan apabila harga BBM naik. Dia menuturkan, kartu BLT sudah disalurkan di 13 kota. ”Kartu BLT sampai sekarang sudah dibagikan di 13 kota,sehingga BLT sudah siap distribusikan besok pagi,” katanya.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Ikhsan Modjo menuturkan, kenaikan harga BBM bersubsidi dipastikan berdampak negatif bagi target-target ekonomi tahun ini.Pertumbuhan ekonomi kemungkinan terpangkas menjadi 5,5%,dan inflasi akhir tahun bisa mencapai 11%.Angka kemiskinan pun sangat mungkin bertambah. ”Kalau pemerintah mengklaim kemiskinan tahun depan menjadi 12,5%,itu angka politis.
Sulit diterima dengan logika ekonomi awam sekalipun,” katanya. Dia mengatakan, kenaikan harga 28,7% memang tidak dapat dihindari pemerintah mengingat harga minyak dunia terus meroket.Namun, pemerintah harus siap dengan berbagai konsekuensi ekonomi, termasuk kesejahteraan masyarakat yang turun, meski ada berbagai program kompensasi.
Subsidi Rp132,1 Triliun
Menkeu menjelaskan, kenaikan harga BBM 28,7% tidak menurunkan jumlah pagu anggaran subsidi BBM dalam APBN Perubahan 2008. Depkeu justru akan mengajukan pagu anggaran baru subsidi BBM kepada DPR sebesar Rp132,1 triliun dengan asumsi volume maksimal 36,5 juta kiloliter, naik satu juta kiloliter dari pagu sebelumnya.
”Subsidi BBM ini masih cukup besar dengan kenaikan harga BBM 28,7%,” katanya. Perhitungan subsidi itu menggunakan asumsi harga minyak Indonesia di pasar internasional (ICP) USD110 per barel, dan produksi minyak siap jual (lifting) sebanyak 927.000 barel per hari. Dengan berbagai perubahan asumsi dan pagu subsidi BBM tersebut, defisit diperkirakan menjadi 1,8% produk domestik bruto (PDB), atau Rp82,3 triliun. Adapun target pertumbuhan ekonomi diturunkan menjadi 6%.
Darisisiberbagaiindikator ekonomi lain, kata Menkeu, kenaikan harga 28,7% tidak akan berpengaruh banyak pada situasi ekonomi makro di dalam negeri. Berdasarkan pengalaman 2005, kenaikan harga 30% hanya berdampak sedikit. ”Dulu kenaikannya dua kali, 30% lalu 100% lebih,”ujar Sri Mulyani. Setelah kenaikan harga 28,7%, diperkirakan indeks kepercayaan konsumen (IKK) akan turun selama dua bulan. Sebaliknya, penjualan automotif maupun ritel, seperti pengalaman 2005, tidak banyak tertekan. ”Investasi dan PDB tidak akan kena dampak besar dengan kenaikan harga BBM yang maksimal 30%,” jelas Sri Mulyani.
Batal Konsultasi
Sementara itu,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat konsultasi dengan Presiden SBY terkait rencana kenaikan harga BBM. Keputusan ini disepakati dalam rapat antara pimpinan DPR, pimpinan fraksifraksi, perwakilan Komisi VII, Komisi XI, serta Panitia Anggaran.
Rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPR Agung Laksono ini berlangsung sekitar dua jam dari pukul 15.30 hingga 17.30 WIB. Rapat digelar seusai pimpinan DPR menerima perwakilan badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-Indonesia yang menuntut pembatalan kenaikan harga BBM. Pembatalan rapat konsultasi ini sekaligus mementahkan keputusan Badan Musyawarah DPR yang sepakat mengundang Presiden untuk melakukan rapat konsultasi. Bahkan, DPR telah menyurati pemerintah untuk menghadiri rapat tersebut.
”Kami (DPR) akan membuat surat pembatalan rapat konsultasi. Hari Kamis surat ini akan dikirim,”ujar Ketua DPR Agung Laksono seusai rapat kemarin. Agungmenegaskan,fraksifraksi di DPR berpendapat bahwa rapat konsultasi antasra DPR dan Presiden tidak perlu dilakukan.Sebab,DPR tidak dalam posisi memberi sikap, baik menerima atau menolak rencana kenaikan BBM.”Yang akan menyikapi rencana tersebut adalah fraksi-fraksidiDPR,”katanya. Politisi Partai Golkar ini menyangkal tudingan bahwa DPR lepas tangan atas rencana kenaikan harga BBM.
”Kami ingin agar pemerintah menyampaikan dulu apa yang telah dilakukan sebelum memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Jika penjelasan itu belum ada, DPR tidak akan ikut membahas rencana kenaikan harga BBM. Biar fraksi-fraksi saja yang bersikap,” tegas Agung. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan sepakat untuk membatalkan rencana konsultasi dengan Presiden.
Sebab, rapat semacam itu tidak diatur dalam tata tertib dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, dan DPD. ”Kami harus bekerja seusai mekanisme yang ada untuk menjaga kewibawaan anggota DPR. Rapat konsultasi dengan pemerintah tidak termasuk dalam mekanisme resmi DPR,”katanya.
Sumber : E-kliping (Seputar Indonesia 22 Mei 2008)
Share
×
Bantu kami menjadi lebih baik
Tingkat kemudahan penggunaan website
Saran perbaikan
Email
Save