Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Sesuaikan Tarif Cukai Alkohol

Jakarta, (19/01/2024) - Konsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yakni menyebabkan berbagai risiko masalah kesehatan seperti kerusakan saraf, gangguan jantung, gangguan metabolisme tubuh, gangguan fungsi hati, tekanan darah tinggi, dan lain-lain (Kementerian Kesehatan). Terlebih, konsumsi minuman beralkohol ilegal/oplosan meningkatkan risiko kesehatan dan angka kematian yang lebih tinggi, karena kadar alkohol yang cenderung lebih tinggi dan memiliki harga yang lebih terjangkau. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2018), prevalensi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari 3% di tahun 2007 menjadi 3,3% di tahun 2018. 

Dengan mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat yang ditimbulkan atas konsumsi minuman beralkohol, Pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk Peraturan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Salah satu bentuk kebijakan Pemerintah dalam rangka mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan penerapan kebijakan tarif cukai terhadap produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kebijakan ini selain mempertimbangkan aspek kondisi kesehatan dan sosial masyarakat, juga telah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Indonesia yang hingga kuartal III tahun 2023 tumbuh 5,05% (ytd) dengan inflasi yang terkendali di 2,61% (yoy). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sektor – sektor yang tumbuh positif, seperti Manufaktur dan Perdagangan, serta Pariwisata. Sektor pariwisata mulai pulih ditandai dengan kunjungan wisatawan mancanegara yang tumbuh 52,76% (yoy). Selain itu, sektor pendukung pariwisata seperti Akomodasi dan Makan Minum juga tumbuh tinggi hingga double digit sebesar 10,9% (yoy).

Penggolongan cukai MMEA didasarkan pada kadar/kandungan alkohol yang terdiri dari golongan A, B, dan C. Penyesuaian tarif cukai MMEA untuk golongan B dan C terakhir dilakukan pada tahun 2014, sementara golongan A terakhir dilakukan pada tahun 2019 dengan kenaikan sebesar 15%. Untuk itu, Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai alkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024. 

Adapun pokok-pokok kebijakan cukai alkohol dalam PMK tersebut adalah (i) kenaikan tarif cukai MMEA sebesar rata-rata tertimbang 20%, (ii) penyesuaian kadar alkohol MMEA golongan C dari sebelumnya lebih dari 20% menjadi lebih dari 20% sampai dengan 55%, dan (iii) penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA) bentuk cair sebesar 1,5 kali tarif MMEA golongan C yang diimpor, sementara KMEA bentuk padat tetap sebesar Rp 1.000/gram.

Di samping untuk lebih mengendalikan tingkat konsumsinya, penyesuaian tarif cukai MMEA juga ditujukan untuk penyederhanaan tarif cukai dari segi administrasi pelayanan dan pengawasan, serta dalam rangka pemenuhan non-discriminatory yang digunakan ASEAN dan WTO. Hal tersebut dilakukan dengan mengharmonisasikan besaran tarif cukai MMEA golongan B dan C produksi dalam negeri dan impor secara bertahap dengan pertimbangan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan atas konsumsi MMEA produksi dalam negeri atau impor tidak berbeda. Adapun perlindungan industri MMEA dalam negeri dilakukan melalui instrumen bea masuk. 

Kerja sama dari seluruh pihak dibutuhkan dalam upaya menekan peningkatan konsumsi MMEA yang disebabkan oleh faktor non-fiskal seperti kurangnya edukasi, peredaran MMEA ilegal, pengaruh sosial, iklan dan promosi, serta akses yang mudah untuk membeli MMEA.