Tingkatkan Kesiapan Industri Jasa Keuangan, UU P2SK Disosialisasikan ke Publik

Semarang, (31/01/2024) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Semarang dengan mengangkat tema “UU P2SK: Respon Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan”. Kegiatan sosialiasi ini merupakan sosialisasi UU P2SK yang ke-4, setelah sebelumnya dilakukan di Jakarta, Lombok, dan Gowa. Tujuan acara ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai tujuan penerbitan dan pokok-pokok UU P2SK.

Acara dibuka oleh Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS . Dalam opening speech-nya, Purbaya menyampaikan bahwa Undang-undang P2SK merupakan Omnibus Law yang mengubah dan mencabut beberapa undang-undang yang telah berusia cukup tua, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun. Purbaya menambahkan bahwa keberadaan UU P2SK merupakan salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia yang akan memperkuat sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik untuk kita semua atas urgensi kebijakan penguatan sektor keuangan,” ujar Purbaya.

Dalam pidato kuncinya, Fathan menyampaikan bahwa  proses penyusunan P2SK ini telah melibatkan publik dari berbagai lini sektor. Hal ini dilakukan agar setelah UU P2SK disahkan, tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

"Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi terkait UU P2SK sebagai respons kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan” ujar Fathan. 

Diskusi acara ini dipandu oleh Herman Sahaeruddin, Direktur Group Riset, LPS. Narasumber pertama dalam diskusi ini yakni Arief Wibisono, Staf Ahli Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan, yang menyampaikan tentang urgensi reformasi sektor keuangan. Arief menjabarkan beberapa permasalahan terkait sektor keuangan, antara lain rendahnya literasi keuangan, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasanya instrumen keuangan, rendahnya perlindungan investor dan konsumen dan adanya kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. 

“Oleh karena itu, kita memerlukan adanya reformasi sektor keuangan. Tujuan akhirnya yaitu sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil,” jelas Arief. 

Sementara itu, Solikin M. Juhro, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Makroprudensial Bank Indonesia memaparkan tentang implikasi UU P2SK terhadap tujuan, tugas dan kewenangan BI. Selain itu, Solikin juga menegaskan bahwa diperlukan sinergi untuk memperkuat ketahanan dan kebangkitan ekonomi melalui bauran kebijakan ekonomi nasional. 5 respons bauran kebijakan ekonomi nasional yaitu (1) koordinasi fiskal dan moneter; (2) akselerasi transformasi sektor keuangan; (3) akselerasi transformasi sektor riil; (4) digitalisasi ekonomi dan keuangan; (5) serta ekonomi dan keuangan hijau. 

Henry Rialdi, Kepala Departemen Surveilance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Otoritas Jasa Keuangan sebagai narasumber ketiga menyampaikan bahwa UU P2SK juga mangamanatkan penguatan kelembagaan pada OJK. Penguatan ini dilakukan melalui penegasan status kelembagaan, penguatan fungsi, perluasan mandat, dan penguatan Dewan Komisioner OJK. Henry juga menegaskan bahwa penguatan kelembagaan ini tidak terlepas dari dinamika dan kompleksitas sektor keuangan saat ini.

Narasumber terakhir yaitu Bapak Jarot Mahaendro, Direktur Eksekutif Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi, LPS. Sejalan dengan Bapak Henry, Bapak Jarot juga menyampaikan bahwa Kelembagaan LPS menjadi semakin diperkuat dengan adanya UU P2SK. Melalui UU P2SK, LPS juga telah bertransformasi menjadi risk minimizer sehingga menimbulkan perluasan wewenang dalam LPS guna melindungi stabilitas sistem keuangan nasional dari dinamika global.

Acara diakhiri dengan tanya jawab dengan para peserta. Peserta sosialiasi ini antara lain adalah Perwakilan BI, OJK, Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Industri, Akademisi, Mahasiswa, serta Wartawan di Wilayah Jawa Tengah. Harapannya, acara ini dapat meningkatkan kesiapan industri jasa keuangan dalam mempedomani pengaturan dalam UU P2SK. (cs/wp)