BKF Kaji Untung Rugi Penghapusan Pajak Pertamax
Pemerintah masih menghitung untung dan rugi penghapusan pajak Pertamax terhadap anggaran negara. Aspek yang menjadi pertimbangan adalah potensi
kehilangan penerimaan negara dan efek penghapusan pajak terhadap pertambahan pengguna Pertamax karena harganya terjangkau.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah memilih aspek paling menguntungkan, termasuk harga patokan yang pas bagi Pertamax. Selain itu, BKF melihat dasar hukum penghapusan pajaknya.“Sebab, ada pajak penghasilan yang dihilangkan,�katanya.
Harga Pertamax saat ini Rp 8.700 per liter, hampir dua kali harga Premium. Perbedaan harga yang tinggi mengakibatkan konsumsi BBM non-subsidi itu menurun. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mencatat konsumsi Pertamax pada Februari lalu turun 15 persen. Pekan lalu, Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan mendesak pemerintah agar memberikan insentif pajak bagi Pertamax. Sebelumnya, pemerintah memungut pajak pertambahan nilai 10 persen bagi Pertamax.
Apalagi harga minyak Indonesia (ICP) kini di atas US$ 100 per barel.Adapun asumsi harga minyak dalam APBN 2011 sebesar US$ 80 per barel. Kenaikan harga mempengaruhi harga Premium sehingga konsumen yang sebelumnya memakai Pertamax beralih ke Premium. Akhirnya kuota Premium melebihi perkiraan.
Direktur Eksekutif Center for Petroleum and Energy Economic Studies Kurtubi menjelaskan, penghapusan pajak Pertamax bukan solusi.“Kalau mau dikurangi jangan hanya Pertamax, tapi semua jenis bahan bakar,� ujarnya. Penghapusan pajak Pertamax, kata dia, akan membawa dampak penurunan persentase pajak bahan bakar pom bensin asing.
Kurtubi memahami permintaan penurunan pajak itu untuk memperkecil perbedaan harga. Kenaikan harga Pertamax yang tinggi membuat konsumen kembali beralih ke Premium. Solusi yang paling tepat, menurut dia, justru dengan memperbaiki kinerja sektor hulu minyak dan gas bumi.“Naikkan produksi sampai optimal. Itu bisa membantu APBN,�tuturnya.
Sumber : Koran Tempo
Hal. epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/03/25/index.shtml