Perubahan APBN 2011 Telah Disahkan DPR

Jakarta (27/07): Pemerintah mengumumkan bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup intensif, pada hari Jumat 22 Juli 2011 dalam Sidang Paripurna DPR RI, RUU Perubahan atas APBN 2011 telah disahkan menjadi UU. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan bersama Kepala BKF, Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan di Gedung Juanda, Rabu (27/7). Adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro menjadi latar belakang perlunya dilakukan perubahan terhadap APBN 2011. Selain itu juga akibat adanya perubahan pada pokok-pokok kebijakan fiskal yang meliputi perubahan parameter dan besaran subsidi energy, tambahan Anggaran Belanja Mendesak dan Prioritas sesuai arahan presiden, serta pelebaran deficit anggaran dari 1,8% menjadi 2,1% terhadap PDB.

 

Berdasarkan perkembangan ekonomi global dan perekonomian dalam negeri terkini, kerangka asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi dasar penghitungan berbagai besaran dalam APBN P 2011 ditetapkan antara lain: pertumbuhan ekonomi dari 6,4% menjadi 6,5% ; laju inflasi menjadi 5,3% dari 5,65% ; asumsi suku bunga yang semula menggunakan SBI 3 bulan sebesar 6,5% digantikan suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,6% ; nilai tukar rupiah dari Rp 9.250 menjadi Rp 8.700 per US$ ; harga minyak mentah menjadi US$95,0 dari US$ 80 per barel ; dan lifting minyak dari 970 ribu barel per hari menjadi 945 ribu per hari.

 

Berkaitan dengan subsidi. Beban anggaran belanja subsidi meningkat signifikan, dari Rp 187,6 triliun dalam APBN 2011 menjadi RP 237,2 triliun dalam APBN-P 2011. Peningkatan tersebut diakibatkan implikasi dari adanya penyesuaian parameter subsidi seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), volume konsumsi BBM dan kurs rupiah terhadap mata uang asing. Naiknya beban subsidi juga dikarenakan adanya antisipasi risiko fiskal terhadap subsidi listrik, penyesuaian terhadap outstanding dan plafon kredit program juga untuk menampung kurang bayar subsidi pupuk 2008-2009.

 

 

File Terkait:

Baca   Download