Pengelolaan Risiko Fiskal Sebagai Instrumen Mitigasi Risiko
Banjarmasin(21/03): Sosialisasi peran pemerintah pusat dalam pengelolaan risiko fiskal serta bagaimana peran fasilitas fiskal pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia kembali dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) BKF. Sosialisasi diselenggarakan di Swiss-Bell Hotel Banjarmasin dengan format seminar yang diikuti oleh Pemda setempat, lembaga terkait serta perwakilan kantor Kementerian Keuangan di Kalimantan Selatan.
Toni Prianto Kepala Subbidang BUMN III membuka seminar dengan menjelaskan profil serta tugas pokok dan fungsi BKF terutama unit pengelola risiko fiskal. Pembicara utama, Insyafiah, Kepala Bidang Risiko BUMN PPRF, memberikan pemaparan mengenai “Pengelolaan Risko Fiskal di Pemerintah Pusat”. Insyafiah mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, belajar dari pengalaman krisis tahun 1997/1998 dengan membangun sebuah sistem pemantauan dini (Early Warning System) dan mengembangkan model sensitivitas untuk mengendalikan risiko-risiko yang memiliki dampak fiskal. “Perlu pengelolaan risiko fiskal yang tepat bagi BUMN karena perannya yang sangat penting dan signifikan terhadap APBN. Sumber risiko fiskal BUMN adalah tidak tercapainya target penerimaan, peningkatan besaran PSO/subsidi dan PMN” ungkapnya.
Eko Nur Surachman, Kepala Subbidang Analisis Risiko Dukungan Infrastruktur Telekomunikasi dan Transportasi, pada sesi kedua memaparkan tentang “Peranan dan Fasilitas Fiskal Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia”. Pemerintah dengan keterbatasan APBN menetapkan kebijakan dalam pembangunan infrastruktur yaitu: i)pemeliharaan dan peningkatan sarana infrastruktur yang sudah ada; ii) penyediaan subsidi dan kompensasi berupa PSO ; iii) fokus pada proyek infratsruktur yang layak secara ekonomi tetapi tidak layak secara finansial; iv) pemenuhan seslisih pembiayaan serta pemberian dukungan dan jaminan dalam pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama pemerintah dengan swasta (KPS). (T/B/A-ST)