Sosialisasi e-Filing dan e-LP2P bagi Pegawai BKF
Jakarta (24/02): Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai kewajiban perpajakan terhadap para pegawainya, Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), BKF, bekerja sama dalam penyelenggaraan Sosialisasi e-Filing dan e-LP2P bagi para pegawai BKF.
Sosialisasi yang dihadiri para pegawai dari Sekretariat dan seluruh Pusat di BKF ini dipandu oleh Suwardi (Kepala Subbidang Evaluasi Kebijakan Pajak dan PNBP, PKPN-BKF) ini diselenggarakan di Ruang Rapat Fiskal, BKF. Sosialisasi ini terbagi dalam dua sesi, yaitu sesi sosialisasi e-Filing dan sesi sosialisasi e-LP2P. Dalam sesi pertama, Suwardi menjelaskan teknis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para pegawai.
Sementara pada sesi kedua Suwardi menjelaskan teknis pengisian aplikasi e-LP2P. Aplikasi e-LP2P merupakan alat bantu yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi para pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan dengan pangkat/ golongannya diwajibkan mengisi Laporan Pajak-Pajak Pribadi untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan serta perubahannya, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 366/KMK.09/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan KMK Nomor 7/KMK.09/2011 mengatur tentang penggunaan LP2P elektronis (E-LP2P).
Suwardi juga menjelaskan dalam sesi terakhirnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 366/KMK.09/2012, pejabat/pegawai yang wajib mengisi dan melaporkan LP2P adalah Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi dan Pejabat/Pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (kspa/frs)