Rapat Paripurna DPR RI Ke-3
Rapat Paripurna 3: Jawaban Pemerintah atas
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI terhadap RUU APBN dan Nota Keuangan 2016
Jakarta (26/08): Bertempat di Gedung Nusantara II, rapat paripurna DPR RI kembali dilaksanakan. Agenda rapat kali ini membahas jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU APBN dan Nota Keuangan 2016.
Hadir sebagai perwakilan dari Pemerintah yaitu Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro. Dalam pidato yang disampaikan pada rapat paripurna ke-3, Bambang mengungkapkan bila Pemerintah saat ini masih menghadapi tantangan dalam peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan. Namun Pemerintah terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah yang nyata dan tepat untuk menjawab tantangan tersebut.
Langkah yang telah diambil Pemerintah di tahun 2015 seperti perbaikan kualitas pembangunan dengan mengalihkan alokasi belanja yang kurang produktif ke belanja yang lebih produktif, terutama untuk pembangunan infrastruktur, kedaulatan pangan dan perikanan, serta perlindungan sosial. Langkah-langkah tersebut akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan oleh Pemerintah melalui berbagai macam kebijakan diantaranya kebijakan untuk meningkatkan anggaran transfer ke daerah secara signifikan, melanjutkan pengalihan belanja yang kurang produktif dan tidak tepat sasaran ke belanja yang lebih produktif dengan meningkatkan belanja infrastruktur, pertanian, perikanan dan pariwisata, pemenuhan anggaran kesehatan 5 persen dari APBN, memperkuat dan memperluas program perlindungan sosial ke masyarakat yang kurang mampu, serta memperluas program kredit usaha rakyat (KUR) untuk mendukung kegiatan usaha menengah, kecil, dan mikro.
Menanggapi usulan asumsi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah memperkirakan pada tahun 2016, kinerja perekonomian global akan mengalami peningkatan dari tahun 2015. Prospek membaiknya perekonomian global tersebut diperkirakan akan turut mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa risiko yang perlu diwaspadai, antara lain dampak kenaikan tingkat suku bunga acuan Amerika Serikat, volatilitas harga komoditas yang sedang menurun, serta tren perlambatan kinerja perekonomian Tiongkok. Untuk itu, pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan ditopang terutama dari permintaan dalam negeri yakni konsumsi dan investasi melalui belanja infrastruktur Pemerintah pada sektor pertanian dan maritim, serta sektor industri pengolahan.
Terkait alokasi dan sasaran pembangunan infrastruktur. Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan alokasi anggaran agar dapat menciptakan multiplier effect yang besar, mendorong penciptaan kesempatan kerja dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah. Untuk itu, pembangunan di bidang infrastruktur akan diarahkan tidak hanya di bidang pembangunan konektivitas dan energi, namun juga infrastruktur yang dapat menyentuh ekonomi kerakyatan, seperti infrastruktur pertanian, perumahan, air minum dan sanitasi.
Mengenai anggaran subsidi, Pemerintah sepakat bila anggaran tersebut harus dikelola secara efisien, lebih tepat sasaran, guna mendorong pembangunan nasional. Dalam upayanya, Pemerintah secara bertahap melakukan penataan ulang penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya melalui sistem seleksi yang ketat dan basis data yang transparan, baik untuk subsidi energi maupun subsidi non energi. Penataan tersebut antara lain dengan melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 kg, perbaikan mekanisme pemberian subsidi listrik, terutama untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin, pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA, serta subsidi pangan melalui pengaturan kembali jumlah Rumah Tangga Sasaran berdasarkan basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Untuk dana transfer daerah, pada tahun 2016 Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan yang sangat progresif dengan meningkatkan anggaran DAK fisik yang sangat signifikan, dari sebesar Rp. 58,8 triliun di tahun 2015 menjadi sebesar Rp. 91,8 triliun di tahun 2016. DAK tersebut akan dikelola dalam APBD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah pusat lebih berperan untuk mengkomunikasikan pemanfaatan dana tersebut agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional secara keseluruhan. Di samping itu, dalam tahun 2016 bidang DAK juga lebih dipertajam menjadi hanya 10 bidang serta tidak lagi mempersyaratkan keharusan dana pendamping dari daerah untuk melaksanakan kegiatan DAK tersebut. (IS/PG)