Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan
Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan:
Pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan 2015
Jakarta, (25/08): Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi XI DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan agenda pembacaan keterangan Pemerintah atas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hadir dalam rapat kali ini, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang didampingi oleh Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, dan perwakilan Sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang tangguh dan siap dalam menghadapi kondisi tidak normal. Salah satu upaya yang sedang dilakukan Pemerintah adalah menyusun RUU JPSK sebagai landasan hukum yang kuat bagi otoritas atau lembaga terkait untuk menjaga dan menciptakan stabilisasi sistem keuangan. RUU JPSK hadir sebagai penyempurna peraturan perundang-undangan yang telah ada, dimana JPSK memuat peraturan mengenai penanganan kondisi tidak normal dan permasalahan Systemically Important Bank (SIB).
Hasil rapat memutuskan bahwa perwakilan fraksi-fraksi di Komisi XI menyetujui untuk diadakan tindak lanjut terkait RUU JPSK. Dalam rapat tersebut juga diumumkan Panitia Kerja (panja) dari masing-masing instansi terkait. Kementerian Keuangan dalam hal ini menunjuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagai ketua dengan dibantu oleh Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan RI. (IS/PG)