Rapat Panja Penyusunan RUU JPSK

Rapat Panja Lanjutan Pembahasan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan RUU JPSK

Jakarta, (2/3): Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Hukum dan HAM kembali melanjutkan rapat Panja Penyusunan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dengan anggota Komisi XI DPR RI. Rapat berlangsung pada tanggal 2 Maret 2016 dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi XI gedung Nusantara I DPR RI.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Suprayitno, merupakan lanjutan rapat terdahulu pada tanggal 9 februari 2016. Rapat antara lain membahas pasal-pasal pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan pada RUU JPSK.

RUU JPSK merupakan RUU yang diajukan pihak Pemerintah kepada DPR RI. Inisiatif pengajuan RUU ini adalah untuk menentukan langkah-langkah apa yang bisa langsung diambil para pemangku kebijakan dalam menghadapi situasi ekonomi tidak normal sehingga krisis bisa dicegah lebih awal. Dalam RUU ini Pemerintah mengusulkan daftar langkah-langkah yang perlu diambil ketika mulai terindikasi adanya kondisi ekonomi tidak normal. Kondisi ekonomi tidak normal ditentukan oleh 4 lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (atw/pg)