Menkeu dan Kepala BKF Hadiri Seminar Nasional BAKN

Jakarta, (21/8); Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara pada hari Rabu (21/8) menghadiri Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) di Gedung Pustakaloka DPR RI, Jakarta. Dalam seminar bertemakan “Nota Keuangan RAPBN 2020: Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara” ini Menkeu berkesempatan memberikan pidato kunci mengenai RAPBN 2020 yang saat ini sedang disusun.

Pada seminar yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini, Menkeu mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan terus menjaga APBN sebagai instrumen fiskal agar terus dalam kondisi sehat, kredibel dan akuntabel sehingga kepercayaan dari seluruh stakeholder akan terus terjaga. Dikatakan Menkeu, APBN 2020 berfokus pada 5 hal, yakni: 1) kualitas SDM; 2) infrastruktur; 3) perlindungan sosial; 4) kualitas desentralisasi fiskal, dan; 5) antisipasi ketidakpastian global dan gejolak dalam negeri.

Dalam rangka mencapai kemandirian fiskal, Menkeu mengatakan bahwa reformasi dan kebijakan-kebijakan menjadi penting, khususnya dalam hal penerimaan negara. “Kita akan terus optimalkan penerimaan dari sisi perpajakan melalui transformasi perpajakan. Salah satunya dengan perbaikan proses penerimaan data, dan pemanfaatan pertukaran data perpajakan secara internasional melalui AEoI untuk mencegah penghindaran pajak.” Ujar Menkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara yang menjadi salah satu pembicara pada diskusi panel mengungkapkan bahwa dalam mengelola APBN, pemerintah tidak hanya melihat bahwa target penerimaan negara harus tercapai, tetapi melihat komponennya secara utuh yakni: penerimaan, belanja, dan defisit/pembiayaan. “Oleh karena itu kita selalu merumuskan APBN dengan ruang-ruang fleksibilitas. Hal ini untuk menjaga kalau perekonomian dunia tidak stabil.” Ungkap Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah ingin mengangkat perspektif-perspektif baru dalam pembicaraan APBN, salah satunya adalah Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure. Belanja Perpajakan adalah besarnya penerimaan pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan pemerintah tetapi tidak dilakukan karena adanya pengecualian. Pengecualian tersebut berbentuk insentif perpajakan seperti Tax Holiday dan Tax Allowance.

“Pada tahun 2018, Tax Expenditure tercatat sebesar 221 triliun rupiah. Kami sengaja ingin mengangkat ini menjadi perdebatan publik untuk mendorong publik melakukan kajian-kajian terhadap insentif yang diberikan agar kita mengetahui apakah insentif tersebut memberikan manfaat dan seberapa besar impact dari insentif tersebut.” Kata Suahasil.