Ini Langkah Pemerintah Tangani Corona, Salah Satunya Realokasi Anggaran 10 Triliun

Jakarta (18/03): Presiden Joko Widodo telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Gugus Tugas Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu Dewan Pengarah bersama Menkopolhukam dan Menko PMK serta Menteri Kesehatan sepakat akan melakukan rapat reguler paling tidak tiga kali sehari untuk menginventarisasi berbagai langkah-langkah baik di pusat dan daerah. Gugus Tugas Covid-19 telah menyiapkan berbagai langkah-langah, salah satunya dengan melakukan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) untuk kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19.

 

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 15 Maret yang lalu yaitu memberikan pedoman bagaimana K/L dapat melakukan perubahan kegiatan dan realokasi anggarannya di dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” ujar Menkeu saat Konferensi Pers APBN KiTa melalui video conference di Jakarta, Rabu, (18/03).

 

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Selanjutnya Kementerian Keuangan bersama-sama Menteri Dalam Negeri terus berkomunikasi untuk percepatan revisi dan realokasi APBD.

 

“Perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, pertemuan/rapat/seminar/workshop, penyelenggaraan event semuanya akan di realokasi untuk penanganan Covid-19 ini,” kata Menkeu.

 

Kementerian Keuangan akan melakukan percepatan waktu revisi yang semulanya 5 hari saat ini menjadi 2 hari. Surat dan data dukung revisi juga disampaikan secara online serta penelaahan revisi juga dilakukan secara online. Anggaran yang dapat direalokasi diestimasi sebesar Rp 5 – Rp 10 Triliun.

 

Selain realokasi anggaran, langkah-langkah lain yang diambil pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 ini antara lain melakukan penyiapan Rancangan Perpres terkait penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di RS melalui BPJS; melakukan Pengadaan Bahan Rapid Test; mendistribusikan Buku Pedoman Penanganan Wabah Covid-19 untuk seluruh Kementerian dan Pemda; melakukan tracing yang lebih intensif dan efektif; melakukan penyiapan langkah-langkah untuk membantu usaha kecil informal, warteg, pedagang kaki lima yang sangat terpengaruh dengan adanya self quarantine dan work from home dan mengantsipasi mekanisme mobilisasi pasokan kebutuhan dasar serta sumber daya manusia bagi daerah bila harus mengalami local lock down.

Berikutnya, Menkeu memaparkan realisasi APBN s.d. 29 Februari 2020 yaitu pendapatan negara adalah sebesar Rp216,6 T atau turun 0,5% dibandingkan tahun lalu dan Belanja Negara mencapai Rp279,4 T tumbuh 2,8% dibandingkan tahun lalu. Sementara realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp117,68 T. (cs)