Pemerintah Tambah Dana Penanganan Covid-19 Rp 405,1 Triliun

Jakarta (01/04): Pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan pada perekonomian seluruh negara di dunia. Dalam pertemuan G20 yang dilakukan secara virtual, semua negara anggota sepakat bahwa pandemi Covid-19 ini merupakan situasi yang extraordinary.Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang extraordinarypula,yaitu tindakan yang tidak dilakukan dalam situasi normal. Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan extraordinaryyang merupakan kombinasi antara fiskal, moneter dan relaksasi di sektor keuangan. Dari sisi fiskal, pemerintah meluncurkan kebijakan berupa tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun.

“Di Indonesia, kita memusatkan perhatian pada tiga hal, pertama kesehatan dan kemanusiaan, kedua menjamin kondisi kondisi masyarakat dan sektor usaha, ketiga melindungi sektor keuangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Penguatan Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi melalui video conference di Jakarta, Selasa, (01/04).

Menkeu melanjutkan, tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp 405,1 Triliun tersebut terdiri dari: belanja Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan; Rp 110 Triliun untuk perlindungan sosial; Rp 70,1 Triliun untuk dukungan industri berupa insentif pajak; dan pembiayaan Rp150 Triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.

Anggaran Rp75 Triliun di bidang kesehatan akan digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat kesehatan, peningkatan 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19 dan wisma atlet, serta insentif untuk tenaga medis. Selanjutnya, anggaran Rp 110 Triliun untuk perlindungan sosial akan digunakan untuk dukungan logistik sembako, peningkatan bantuan PKH, penambahan penerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi serta insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR. 

Selain itu, anggaran Rp 70,1 Triliun untuk mendukung dunia usaha dan sektor terdampak yaitu: pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan; perluasan pembebasan bea masuk; dan penundaan pembayaran pokok bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Pemerintah juga menambahkan Rp 150 Triliun yang dicadangkan di dalam pos pembiayaan untuk mendukung program rekstrukturisasi dan pemulihan ekonomi nasional yang akan terus didesain penggunaanya dalam rangka memberikan jaminan bagi sektor keuangan.

Menghadapi situasi seperti ini, presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2020 yang fokus awalnya adalah mengenai keuangan negara. Latar belakang Perpu ini adalah kondisi kegentingan yang memaksa akibat Covid-19 yang berdampak tidak hanya dari sisi kemanusiaan kesehatan namun juga sisi ekonomi.

“Perpu ini dibuat karena kualifikasi kebutuhan mendesak sudah terjadi dan tidak memadainya undang-undang yang ada saat ini untuk mendasari langkah-langkah extraordinary,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan keuangan negara adalah pilar pertama dari Perpu ini yang isinya mengatur antara lain tentang: penyesuaian batasan defisit anggaran; penyesuaian besaran mandatory spending; pergeseran anggaran dan pengeluaran anggaran; penggunaan anggaran alternatif; keuangan daerah;  penerbitan pandemic bond; serta insentif dan relaksasi di bidang perpajakan. (cs)