Tanggapan Pemerintah Membahas RUU APBN 2021

Jakarta (01/09): DPR RI telah menggelar rapat paripurna pada Selasa (01/09), dimana Menkeu Sri Mulyani Indrawati hadir untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi DPR atas RUU APBN Tahun 2021 beserta Nota Keuangannya. 

Pada acara yang dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun DPR RI ke-75 ini, Menkeu, mewakili Pemerintah, mengucapkan selamat dan terima kasih atas kerja keras DPR RI menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, pandangan serta dukungan yang diberikan DPR RI terhadap RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021.

“Sejalan dengan kebijakan extraordinary yang telah dan sedang dilakukan di tahun 2020 melalui UU No. 2 tahun 2020 sebagai penetapan Perppu No. 1 tahun 2020, Pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran sekitar Rp695,2 triliun. Di tahun 2021 langkah lanjutan program PEN akan dilakukan dengan anggaran sekitar Rp356,5 triliun,” disampaikan oleh Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa penurunan anggaran PEN didasarkan pada perkiraan biaya untuk penanganan pasien Covid-19 yang akan jauh berkurang dibandingkan kondisi di tahun 2020 dan fokus pemerintah dalam penyediaan vaksin di tahun 2021. Namun demikian, anggaran kesehatan tetap dialokasikan cukup besar mencapai 6,2% di tahun 2021, yang jauh di atas amanat UU Kesehatan sebesar 5% dari total APBN.

Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 pada tingkat yang moderat yaitu sebesar 4,5%-5,5%. Pemulihan ekonomi ini didorong oleh berbagai faktor antara lain keberhasilan penanganan pandemic Covid-19 termasuk upaya riset vaksin, kondisi pemulihan kinerja perekonomian global, upaya reformasi struktural untuk meningkatkan kemudahan usaha dan menarik investasi, dukungan kebijakan fiskal yang bercorak countercyclical seperti PEN.

Pemerintah juga turut memperkirakan penerimaan perpajakan di 2021 akan tumbuh moderat sebesar 5,5%. Disamping itu, defisit APBN 2021 direncanakan turun menjadi 5,5% dari PDB. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya adalah melalui pembelian SBN di pasar perdana dan berperan sebagai backstop/last resort. Koordinasi bersama juga dilakukan melalui kesepakatan berbagi beban (burden sharing) yang bersifat one-off. (cs/nwn-KLI)