Resmi! Sektor Perkeretaapian Kini Tidak Dipungut PPN

Jakarta (30/09) – Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha. Kini sektor perkeretaapian tidak lagi dipungut PPN. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengadakan sosialisasi virtual ‘Fasilitas PPN Tidak Dipungut Sektor Perkeretaapian’ kepada para pelaku usaha, asosiasi dan lembaga terkait lainnya. Fasilitas PPN pada Sektor Perkeretaapian ini sebelumnya telah diatur dalam PP 50 Tahun 19 tentang impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan kini untuk mekanisme pelaksanaannya telah resmi tertuang pada PMK No.41/PMK.03/2020.

“Pada PP 50 Tahun 2019 ini yang tidak dipungut PPN adalah kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum,” tutur Joni Kiswanto, Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF.

Selaian PP 50 Tahun 2019, fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah terkait dengan perkeretaapian meliputi PMK 80/PMK.03/2012 terkait jasa angkutan umum di darat dan air non BKP, PMK 150/PMK.010/2018 terkait fasilitas pengurangan PPh (tax holiday), serta PP 78 Tahun 2019 terkait fasilitas PPh untuk penanaman modal (tax allowance).

Sedikit menilik pada perkembangan sektor perkeretaapian, sektor transportasi menjadi penyumbang PDB terbesar keenam dengan pertumbuhan di atas PDB. Lebih jauh, pertumbuhan subsektor angkutan rel—yang tak lepas dari peran industri alat angkutan rel—lebih tinggi dibandingkan subsektor transportasi lainnya. Data BPS menunjukkan angkutan penumpang dan barang yang menggunakan transportasi kereta menunjukkan peningkatan yang berkelanjutan.

Fasilitas Tidak Dipungut PPN diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Wajib Pajak harus memiliki SKTD sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan. Terkait tata cara pemberian fasilitas PPN dan mekanisme lainnya tertuang seutuhnya pada PMK No.41/PMK.03/2020. (fms)