Tarik Investor, Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Investasi

Jakarta (25/01):  Untuk membiayai pembangunan Indonesia yang sangat besar, diperlukan terus-menerus inovasi dan terobosan seperti dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) dan pembentukan mitra investasi yang memiliki reputasi tepercaya dan andal, sehingga investor baik domestik maupun internasional memiliki kepercayaan terhadap lingkungan usaha di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI melalui video conference, Senin (25/01).  

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tercantum di dalam Pasal 165 ayat 1, dalam rangka pengelolaan investasi oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah, untuk pertama kalinya berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI),” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan kepada DPR bahwa LPI beroperasi dengan membentuk sebuah master fund, sub fund maupun usaha patungan khususnya melalui skema co-investement dengan foreign investors untuk menarik FDI di Indonesia. Modal awal LPI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp15 Triliun.

“Berdasarkan PP 73/2020, telah diberikan PMN sebagai modal awal LPI sebesar Rp15 Triliun yang berasal dari APBN 2020,” jelas Menkeu.

Selanjutnya, di dalam meningkatkan kapasitas investasi LPI dan untuk meningkatkan kepercayaan investor, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan modal LPI hingga Rp75 Triliun dan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.

Di hadapan DPR, Menkeu juga menguraikan tujuan serta tugas dan fungsi LPI. Tujuan LPI yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI berfungsi sebagai pengelola investasi. Tugasnya adalah merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Struktur Organisasi LPI adalah Two-Tier Board Merepresentasikan Sovereign Status dan Profesionalisasme, terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas adalah Menkeu, Menteri BUMN dan 3 orang dewan pengawas dari unsur profesional yang akan memperkuat independensi LPI. Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI oleh Dewan Direktur. Sementara itu, terkait audit dan pelaporan, LPI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan tahunan kepada Presiden. (cs)