Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan

Jakarta (08/06) – Setelah disampaikannya Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) kepada Komisi XI dalam rapat kerja (2/2) lalu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI telah menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dalam dokumen negara KEM PPKF RAPBN Tahun 2022. Kesepakatan ini diraih dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. 

“Kita akan coba untuk terus menavigasi dari pilihan-pilihan kebijakan dan tentu pada akhirnya nanti dalam bentuk RUU APBN 2022 yang akan disampaikan bapak presiden pada  Agustus 2021. Semoga dinamika dan pembahasan substantif serta konstruktif akan terus kita jaga di dalam mengawal Indonesia untuk memulihkan ekonominya,” ujar Sri Mulyani.

Hal-hal yang disepakati diantaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5.2-5.8%; tingkat inflasi sebesar 2-4%; nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp15.000 pe dolar Amerika Seritkat; dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun di angka 6.32-7.27%. Sementara target pembangunan ditetapkan sebagai berikut: tingkat pengangguran terbuka sebesar 5.5-6.3%; tingkat kemiskinan 8.5-9.0%, rasio gini pada indeks 0.376-0.378; serta Indeks Pembangunan Manusiasebesar 73,41-73,46. Selain itu, ditetapkan pula indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103-105 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada kisaran 104-106.

“Perekonomian 2022 masih akan diliputi ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai upaya agar target pertumbuhan ekonomi dan penerimaan dapat tercapai,” pesan Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi. (fms)