Hadiri Pertemuan Koalisi Iklim Dunia, Menkeu Sampaikan Komitmen Indonesia Menuju Transisi Hijau

Washington DC (12/10):  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Aksi Iklim pada 12 Oktober 2021. Koalisi ini merupakan bentuk kolaborasi sekelompok Menteri Keuangan dalam mengintegrasikan kebijakan iklim ke dalam kebijakan ekonomi dan keuangan. Pertemuan koalisi ke-6 ini dipimpin oleh Menkeu Finlandia sebagai ketua kelompok negara maju dan Menkeu Indonesia sebagai ketua kelompok negara berkembang.

“Pendekatan multilateral sangat penting agar upaya seluruh negara terkait perubahan iklim bisa bersatu sehingga memberi pesan yang kuat mengenai pentingnya mengarusutamakan iklim ke dalam kebijakan ekonomi dan keuangan, serta mendesain transisi hijau yang adil dan terjangkau untuk setiap negara. Koalisi berperan penting dan nyata karena memfasilitasi komunikasi, pembagian pengalaman antaranggota termasuk dalam pertemuan hari ini”, ujar Menkeu.

Perubahan iklim merupakan ancaman serius bagi umat manusia. Mengarusutamakan perubahan iklim ke dalam kebijakan akan menyelamatkan kita dan mendorong pertumbuhan yang lebih baik dan berkualitas. Kementerian Keuangan pada khususnya memiliki peran penting karena memiliki instrumen untuk memerangi perubahan iklim dan memfasilitasi transisi hijau yang adil dan terjangkau.

Dalam pertemuan ini, dibahas pula mengenai program kerja yang dilaksanakan oleh tiap negara anggota Koalisi Menkeu yang mengacu pada enam Prinsip Helsinki yang terdiri dari: (1) menyelaraskan kebijakan dengan Persetujuan Paris; (2) berbagi pengalaman dan keahlian; (3) mempromosikan nilai ekonomi karbon; (4) mengarusutamakan iklim dengan kebijakan ekonomi; (5) memobilisasi pembiayaan iklim; dan (6) terlibat dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC).

Salah satu penerapan Prinsip Helsinki, terkait pengarusutamaan iklim dengan kebijakan ekonomi ialah penandaan anggaran iklim. Penandaan anggaran iklim sudah diterapkan Indonesia sejak tahun 2016 di tingkat nasional dan telah mulai menerapkan penandaan anggaran di 11 pemerintah daerah.

Selain itu, dalam memerangi perubahan iklim, Indonesia melakukan pemberian insentif pajak untuk sektor energi terbarukan, subsidi bagi sektor energi dan transportasi yang lebih ramah lingkungan, dan penandaan anggaran. Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Indonesia melakukan skema pembiayaan inovatif seperti menerbitkan Green Sukuk yang telah ada sejak 2018. Di samping itu, untuk memperoleh akses pendanaan internasional, Indonesia bekerjasama dengan Green Climate Fund dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Untuk menarik lebih banyak pembiayaan swasta atau non-APBN, Indonesia tengah mengembangkan kerangka keuangan berkelanjutan (sustainable finance) berupa taksonomi hijau di tingkat nasional.

Upaya lain yang dilakukan dalam penanganan iklim yaitu penerapan pajak karbon. Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengenalkan pajak karbon. Implementasi pajak karbon mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara yang memiliki skema pajak karbon di dunia. Pajak karbon ini juga merupakan bukti komitmen Indonesia yang semakin serius dalam menangani risiko perubahan iklim. (cs)