Kemenkeu Lanjut Dengar Pendapat Publik terkait RUU P2SK

 

Yogyakarta (4/10)– Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kembali membuka konsultasi publik untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Konsultasi publik ini mencakup isu literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.

“Peran sektor keuangan sangat sentral dalam perekonomian. Berfungsinya sektor keuangan dengan baik dan terjaganya stabilitas sistem keuangan merupakan kunci penting dalam pemulihan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan ekonomi kita,” jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Suminto. Masukan yang diterima dari regulator, akademisi, asosiasi, dan para pelaku sektor keuangan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU.

Forum ini dipimpin bersama oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso, Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, dan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Agus Fajri Zam. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan—kelompok akademisi dan asosiasi—yang berasal dari Universitas Gajah Mada, Universitas Janabadra, Universitas Mahakarya Asia, Universitas Widya Mataram, ISEI Yogyakarta, Masyarakat Ekonomi Syariah DIY, Universitas Islam Negeri, AFTECH, ASBANDA, serta ASPI.

Beberapa masukan yang diberikan mencakup penguatan kanal-kanal edukasi, pengaduan, dan penyelesaian sengketa serta kerugian investor, pengawasan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dengan terintegrasi dan dalam ekosistem, penguatan kebijakan sandbox, hingga antisipasi terhadap kebutuhan ekonomi digital ke depan. Tidak terkecuali seperti kedudukan hukum aset digital serta keabsahan tanda tangan digital di mata transaksi keuangan.

“Pengaturan peningkatan perlindungan konsumen ini perlu karena kepercayaan masyarakat terhadap industri ITSK ini harus tinggi. Perlu ada kejelasan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi permasalahan terkait dengan penyelenggaraan ITSK,” jelas perwakilan pengurus AFTECH Chrisma Albandja. 

“Kami meng-highlight bagaimana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam hal perlindungan konsumen dan untuk inklusi keuangan dapat lebih terharmonisasi,” ujar Yanti, ASPI.

“Konsultasi publik ini dilakukan dalam upaya menjaga hak masyarakat untuk didengarkan dan dipertimbangkan. Kami akan terus membuka jalur komunikasinya sampai dengan pembahasan RUU P2SK dengan DPR,” tutup Adi Budiarso. (ab/fms)