Pembahasan Pasar Bursa di RUU P2SK

Jakarta (11/10) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus bergulir. Setelah diajukan oleh DPR RI pada 20 September 2022 lalu, Pemerintah terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik. Hal ini merupakan bagian dari implementasi good governance dalam penyusunan RUU P2SK, salah satu yang terus dihimpun adalah masukan terkait dengan pasar bursa karbon. 

Pada 11 Oktober 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelar Konsultasi RUU P2SK Topik Pasar Bursa. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggelar partisipasi publik untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan yang memang bersinggungan langsung apabila RUU P2SK ini disahkan nantinya. Di antara yang hadir perwakilan dari Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indoensia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Dalam pembahasan, selain menghimpun masukan, Pemerintah juga mencoba mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dengan disahkannya RUU P2SK. Diskusi ini diharapkan dapat memastikan RUU P2SK dapat terlaksana dengan efektif.  

Setelah Pemerintah menerima draft RUU P2SK dari DPR, Pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah dalam jangka waktu 60 hari. Dalam jangka waktu ini, kita menyelenggarakan meaningfull participation untuk memastikan kebutuhan dari seluruh masyarakat untuk didengarkan dan dipertimbangkan serta jika dibutuhkan dapat dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam RUU P2SK,” jelas Idha Muktiyanto perwakilan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (AA)