Partisipasi Publik Terus Digenjot Untuk Penyusunan RUU P2SK

Jakarta (20/10) – Pada 20 Oktober 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelar Konsultasi RUU P2SK Topik Pasar Bursa. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggelar partisipasi publik untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan yang memang bersinggungan langsung apabila RUU P2SK ini disahkan nantinya. Pembahasan Konsultasi Publik yang diselenggarakan terkait dengan UU P2SK pada tanggal 20 Oktober lalu berkutat pada isu program penjaminan polis dan usaha bersama, isu usaha jasa pembiayaan dan modal ventura, isu sdm dan profesi di sektor keuangan, serta isu pasar modal, pasar uang, pasar valas.

Dalam pembahasan, selain menghimpun masukan, Pemerintah juga mencoba mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dengan disahkannya RUU P2SK. Diskusi ini diharapkan dapat memastikan RUU P2SK dapat terlaksana dengan efektif.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus bergulir. Setelah diajukan oleh DPR RI pada 20 September 2022 lalu, Pemerintah terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik. Hal ini merupakan bagian dari implementasi good governance dalan penyusunan RUU P2SK, salah satu yang terus dihimpun adalah masukan terkait dengan pasar bursa karbon.

Setelah Pemerintah menerima draft RUU P2SK dari DPR, Pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah dalam jangka waktu 60 hari. Dalam jangka waktu ini, kita menyelenggarakan meaningfull participation untuk memastikan kebutuhan dari seluruh masyarakat untuk didengarkan dan dipertimbangkan serta jika dibutuhkan dapat dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam RUU P2SK.

Sejumlah UU yang berkaitan erat dengan penyusunan RUU P2SK. Seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan; UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kemudian UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.

Lebih lanjut, secara substansi terdapat 19 poin. Antara lain kelembagaan, perbankan, pasar modal, konglomerasi keuangan, hingga sanksi. Sementara tujuan RUU P2SK antara lain mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif; meningkatkan kemudahan akses dan literasi ke dan tentang jasa keuangan. (AA)