Warta Fiskal

PEN : Mitigasi Perlambatan Ekonomi

Tahun : 2020, Edisi : 3

Pandemi COVID-19 telah memporakporandakan perekonomian dunia dan berdampak besar ke Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi ini sebagai perfect storm atau “wabah sempurna” (Townhall Meeting, 19/06/2020). Andrew Stern (2008) mengartikan perfect storm sebagai “badai yang sangat dahsyat” yang timbul dari kombinasi langka faktor meteorologi yang merugikan. Sementara Dictionary Cambridge mengartikan perfect storm sebagai keadaan yang sangat buruk atau kritis, yang timbul dari sejumlah faktor negatif dan tidak dapat diprediksi. Kata “perfect storm” ini kemudian digunakan juga sebagai metafora untuk suatu hubungan dalam lagu hit populer seperti Dark Horse yang dinyanyikan Katy Perry (bait ke-4) dan Perfect Storm yang dinyanyikan Brad Paisley (bait ke-3).

Baca   Download

Pandemi Covid-19 dan Jurus

Tahun : 2020, Edisi : 2

Setiap krisis kesehatan, apalagi pandemik, memiliki dampak sosial ekonomi yang luas. Kebijakan pemerintah yang biasa-biasa saja (ordinary) tidak akan ‘nendang” mengingat masalahnya sudah sangat kompleks. Pemerintah harus menggunakan cara luar biasa (extraordinary) untuk membuat kebijakan yang menjadi resultante kewenangan dan kepentingan intitusi-intitusi yang berbeda. Tidak hanya lintas Kementerian/Lembaga, tetapi juga lintas pemerintah daerah bahkan juga badan-badan usaha BUMN dan Swasta. Pemerintah memilih fokus pada dua domain kebijakan, yaitu kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi, sebagai engine pemerintah untuk mengatasi Covid-19 dan memastikan ekonomi Indoneia tidak krisis. Dua mesin “digoyes” secara bersamaan agar saling mengisi. Kebijakan ekonomi mengantisipasi kemungkinan Menteri Kesehatan mengusulkan pemberlakukan karantina wilayah (lockdown). Bila opsi ini yang dipilih, maka sesuai UU No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, pemerintah harus memberi makan kepada penduduk yang dikarantinakan beserta hewan ternaknya (Pasal 52 ayat 1). Kalaupun pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mesin ekonomi tetap digerakkan karena sebagian besar kegiatan sosial ekonomi terhenti.

Baca   Download

Sistem Jaminan Sosial Nasional

Tahun : 2020, Edisi : 1

SJSN adalah program negara yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, dan memasuki usia lanjut atau pensiun. Penjelasan ini disebutkan dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN. 

Baca   Download

Sustainable Development Goals: Harmonisasi Manusia dan Lingkungan

Tahun : 2019, Edisi : 6

SDGs disahkan pada tanggal 25 September 2015 di Markas Besar PBB. Sebanyak 193 kepala negara hadir untuk menandatangani kesepakatan pembangunan global. Indonesia diwakili oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Prinsip utama kesepakatan pembangunan global tersebut adalah Leave No One Behind atau Tidak Meninggalkan Satu Orangpun. Prinsip ini menekankan akan keterlibatan dari seluruh aktor pembangunan selain Pemerintahan, yakni Civil Society Organization (CSO), sektor swasta, akademisi, masyarakat. Ukuran keberhasilan implementasi SDGs adalah Sustainable Development Solutions Network (SDSN). Di mana posisi SDSN Indonesia saat ini? Michael Bobby Hoelman, Senior Advisor dari Infid mengonfirmasi peringkat SDSN Indonesia telah turun dari urutan ke-98 pada tahun 2016 menjadi urutan ke-100 dari 157 negara pada tahun 2017 (Sachs et al., 2016, 2017). Tentu, capaian itu masih rendah dibandingkan dengan harapan Indonesia dan dunia. Beberapa indikator yang masih perlu mendapat perhatian serius adalah penurunan angka kemiskinan, peningkatan konsumsi minimum di bawah 1.400 kkal/kapita/hari, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), penanggulangan HIV/AIDS, penyediaan air bersih dan sanitasi di daerah perdesaan serta disparitas capaian target antar provinsi yang masih lebar. Menarik titik 2030 ke 2020 berarti tinggal 10 tahun lagi. Mungkinkah kita bisa mengejar pekerjaan rumah SDGs kita yang masih banyak tersebut?

Baca   Download

APBN Kontrak Sosial untuk Indonesia Gemilang

Tahun : 2019, Edisi : 5

Teori kontrak sosial diperkenalkan oleh beberapa filsuf seperti Plato, Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Mereka memaknai kontrak sosial (social contract) sebagai sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin kepada rakyatnya (Jean Hampton, 1999). Salah satu bentuk kontrak sosial tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rancangan APBN disiapkan pemerintah tetapi untuk melaksanakannya harus meminta persetujuan DPR selaku wakil rakyat (PP No. 45 Tahun 2013). 

Postur APBN mencakup pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah harus merencanakan berapa besar pendapatan negara dalam satu tahun anggaran dan dari mana sumber datangnya pendapatan tersebut. Dalam merencanakan pendapatan Negara  biasanya menggunakan asumsi dasar ekonomi makro (inflasi, harga ICP, lifting minyak, lifting gas, rata-rata suku bunga SPN 3 bulan,  nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi). Bila dalam pelaksanaan anggaran terjadi pergeseran dalam beberapa asumsi dasar ekonomi makro, maka rencana pendapatan bisa meleset. Ini berakibat rencana belanja dan pembiayaan meleset yang pada gilirannya membuat target-target pembangunan nasional pun meleset. Karena itu, penetapan asumsi dasar ekonomi makro harus diupayakan presisinya paling optimal.

Baca   Download